Polisi Dalami Dugaan Hubungan Korban-Pelaku dalam Kasus Mutilasi Depok

1 jam yang lalu 2
Polisi Dalami Dugaan Hubungan Korban-Pelaku dalam Kasus Mutilasi Depok Polda Metro Jaya mendalami dugaan hubungan sesama jenis dalam kasus mutilasi di Depok.(Dok. Antara)

POLDA Metro Jaya tengah mendalami dugaan adanya hubungan sesama jenis antara tersangka SA namalain Saepullah dengan korban Kunaefi (51) dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kota Depok. Pendalaman ini dilakukan setelah interogator menemukan kebenaran bahwa tersangka tergabung dalam grup organisasi tertentu di media sosial.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, menjelaskan bahwa temuan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi serta kajian terhadap telepon seluler milik tersangka.

"Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan HP milik tersangka, bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay)," ujar Dimitri di Jakarta, Kamis (6/8).

Kendati menemukan kebenaran tersebut, pihak kepolisian belum menyimpulkan bahwa hubungan sesama jenis menjadi motif utama di kembali tindakan biadab tersebut. Berdasarkan investigasi sementara, polisi menyatakan pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku untuk menguasai kekayaan barang milik korban.

"Terjadi perencanaannya lantaran pelaku mau melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta untuk menguasai peralatan milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," lanjut Dimitri.

Saat ini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 dan alias 458 KUHP. Penyidik tetap terus melengkapi perangkat bukti, termasuk melakukan pencarian terhadap pisau nan digunakan pelaku serta potongan kedua kaki korban nan hingga sekarang belum ditemukan.

Kasus ini bermulai dari penemuan jasad termutilasi di dalam karung di area Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Korban dan pelaku diketahui saling mengenal melalui media sosial sebelum akhirnya berjumpa di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga menusuk perut dan menggorok leher korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi jasad korban dan membuangnya di dua letak berbeda, ialah area Tanah Merah dan aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas. (Ant/Z-10)

Selengkapnya