Polisi Gadungan Bawa Kabur Sepeda Motor Warga, Pelaku Ditangkap di Kutai Timur

59 menit yang lalu 2
Polisi Gadungan Bawa Kabur Sepeda Motor Warga, Pelaku Ditangkap di Kutai Timur Tersangka MY ketika diamankan marah buktimnya oleh tim campuran Polsek Kenohan, Kukar, dan Tim Macan Polres Kutim.(Dok Humas Polres Kukar)

SEORANG pria berinisial MY, 36, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak penipuan dengan modus mengaku sebagai personil Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial A, 56, penduduk Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kukar.

Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Khairul Basyar, melalui Kapolsek Kenohan Ajun Komisaris Giri Pratiwo nan didampingi Kasi Humas Polres Kukar Iptu Maryono, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (3/8). Giri menjelaskan bahwa MY melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai polisi aktif untuk meyakinkan korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermulai pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 21.00 Wita di warung milik korban nan berlokasi di Jalan Poros Kota Bangun Tabang, Desa Teluk Muda. Tersangka MY mendatangi warung tersebut dan mengaku sedang menjalankan tugas kepolisian untuk melakukan razia kayu terlarangan serta pengintaian kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka mengaku sebagai personil kepolisian dan minta izin bermalam di warung korban untuk mengintai sabu-sabu," ujar Giri.

Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat membujuk korban memandang kayu nan diklaim sebagai peralatan sitaan di Desa Genting Tanah. Namun, lantaran korban kudu bekerja, pelaku kemudian meminjam alias menyewa sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alibi bakal menuju letak tersebut sendirian.

Pelarian dan Penangkapan

Setelah membawa motor tersebut selama beberapa hari tanpa kabar, korban mulai curiga. Korban sempat menghubungi pelaku sebanyak lima kali tetapi tidak mendapat respons. Saat telepon akhirnya diangkat, pelaku memberikan jawaban berbelitan sebelum akhirnya mematikan ponselnya secara sepihak.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kenohan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) setelah terdeteksi pelaku melarikan diri ke wilayah norma Kutim.

"Berkat kerja keras tim, pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 17.00 Wita, polisi sukses menangkap tersangka MY beserta peralatan bukti satu unit Honda Scoopy milik korban," jelas Giri.

Tersangka dibekuk tanpa perlawanan saat berada di Penginapan Sawit Wahau Baru, Kutai Timur. Saat ini, MY beserta peralatan bukti telah dibawa ke instansi polisi untuk proses norma lebih lanjut.

Peringatan Kepolisian: Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan nan mencatut nama lembaga kepolisian. Pastikan untuk selalu memverifikasi identitas personil Polri nan bekerja melalui surat tugas resmi.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias Pasal 486 KUHPidana. (I-2)

Selengkapnya