Dua sepeda motor hasil kejahatan nan disita polisi.(MI/Sumantri)
PETUGAS Polsek Karawaci meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial JS, 35, beserta penadahnya, RE, 40, di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Meski demikian, satu pelaku lain berhasil meloloskan diri dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Karawaci Komisaris Anggoro Winardi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban nan kehilangan sepeda motor saat terparkir di Barbershop NU Cukur pada Selasa (4/8) sekitar pukul 10.40 WIB.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dari rekaman CCTV di letak kejadian, polisi sukses mengidentifikasi identitas pelaku.
"Pelaku JS akhirnya dibekuk di kediamannya di Karawaci pada Rabu (5/8) malam. Dari keterangan JS, petugas kemudian memburu pelaku lain berjulukan Suhendar, 32. Namun nan berkepentingan sukses melarikan diri. Sampai saat ini Suhendar tetap buron dan masuk DPO," ujar Anggoro, Jumat (7/8).
Dalam pemeriksaan, JS mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada RE. Berbekal info tersebut, polisi bergerak sigap menangkap RE di rumahnya nan juga berada di wilayah Karawaci. Namun, sepeda motor nan dibeli RE diketahui sudah laku terjual kembali melalui platform daring.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita peralatan bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat serta busana nan digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Kasus ini tetap kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk mengejar pelaku nan identitasnya sudah kami kantongi," tambah Kapolsek.
Saat ini, JS dan RE telah ditahan di Polsek Karawaci. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, nan membawa ancaman balasan penjara maksimal tujuh tahun.
Terpisah, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa kasus ini bakal diproses sesuai norma nan berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperketat pengamanan kendaraan pribadi.
"Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Segera laporkan andaikan mendapatkan gangguan kamtibmas melalui call center 110 alias datang langsung ke instansi kepolisian terdekat," pungkas Eko. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·