ilustrasi(Dok.Antara)
DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM, 45, di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. DM ditangkap lantaran diduga mengunggah konten bermuatan buletin bohong alias hoaks nan berisi rayuan demonstrasi menjelang Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes R Bagoes Wibisono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berasal dari patroli siber rutin nan dilanjutkan dengan kajian digital serta penelusuran jejak elektronik.
"Dalam patroli siber, personil menemukan konten nan kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, info tersebut diketahui tidak mempunyai dasar kebenaran dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Bagoes di Jakarta, Rabu (5/8).
Usai hasil penyelidikan mengarah pada DM, interogator Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk menangkap tersangka.
"Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut," tegas Bagoes.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah peralatan bukti nan digunakan untuk menjalankan aksinya, antara lain satu unit ponsel, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun e-mail.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka beserta peralatan bukti telah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Budi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan lebih jeli dalam menyaring info di ruang digital sebelum membagikannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap info telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten nan belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," pukas Budi. (Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·