Sat Res Narkoba Polresta Denpasar menangkap terduga pengedar narkoba di Denpasar Timur.(Polresta Denpasar)
ANGGOTA Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar menangkap seorang nan diduga pengedar narkoba berjulukan Ade Ready MP, 30, di area Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih, Denpasar Timur, Sabtu lampau (1/8/2026) pukul 17.30 Wita. Selain narkoba, polisi juga menemukan lima pucuk senjata api (senpi) dan airsoft gun serta puluhan butir amunisi nan diduga ilegal.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra membenarkan mengenai dengan penangkapan itu. "Telah diamankan seorang nan diduga sebagai pengedar berbareng peralatan bukti Narkoba dan senjata api serta airsoft gun. Penyidikan terus dilakukan untuk memperdalam kasus ini," ujarnya Selasa (4/8/2026).
Pengungkapan terhadap laki-laki asal Dusun Bukih Desa Belacan, Kecamatan Kintamani, Bangli itu berasas info masyarakat. Informasi itu mengungkapkan seorang laki-laki inisial Ade Ready MP nan berdomisili di area Jalan Kasuari, Banjar Semaga, Desa Penatih sebagai pemain narkoba. Polisi langsung merespon info masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika itu dengan melakukan penyelidikan. Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati Ade sedang duduk di teras rumah. Tanpa perlawanan dia langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan seluruh area rumah nan disaksikan penduduk setempat," ungkapnya.
Hasil penggeledahan ditemukan peralatan nan diduga berangkaian dengan penyalahgunaan narkotika. Polisi mengamankan satu paket serbuk dan tablet berwarna ungu nan diduga mengandung narkotika jenis ekstasi, perangkat hisap sabu (bong), sendok dari potongan pipet, korek api gas, tiga bendel plastik klip kosong, perangkat penjepit pres, serta beberapa peralatan lainnya.
Selain narkoba, polisi menemukan beberapa senjata. Anggota menemukan lima pucuk senjata api nan diduga ilegal. Selain itu juga ditemukan empat pucuk airsoft gun. Ada 55 butir peluru kaliber 3,8 milimeter, lima butir peluru kaliber 7,6 milimeter, dua butir peluru kaliber 9 milimeter, satu butir peluru kaliber 32 ACP, serta lima butir peluru sunyi kaliber 8 milimeter.
Petugas juga mengamankan sejumlah komponen senjata, di antaranya beberapa magazine, barrel, grip kayu, besi hook, hingga 33 tabung gas CO2 nan diduga digunakan untuk airsoft gun. Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam, masing-masing satu unit Google Pixel warna putih, satu unit iPhone abu-abu milik tersangka, dan satu unit iPhone hitam milik seseorang berjulukan Samuel JM.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi dengan langkah memesan melalui akun WA berjulukan inisial "CRTN". Hasil pengembangan sementara, peralatan haram tersebut disebut diantar langsung ke rumahnya oleh seseorang nan identitasnya belum diketahui. "Seluruh peralatan bukti berbareng tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sekarang tetap mendalami asal-usul lima pucuk senjata api, empat soft gun tersebut, termasuk legalitas kepemilikannya. Penyidik juga menelusuri jaringan peredaran narkotika nan diduga pemasok ekstasi kepada tersangka melalui sistem pemesanan daring.
Ia belum bisa berkomentar banyak mengenai adanya pengungkapan narkoba dan terdapat sejumlah pucuk senjata itu. Menurutnya, jikalau benar, maka tetap melakukan pendalaman terhadap seluruh peralatan bukti nan ditemukan. "Termasuk memastikan status senjata api nan diamankan dan mengusut asal-usul narkotika nan diduga dimiliki tersangka. Kemungkinan kasus ini tetap dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik. Kalau sudah rampung pasti bakal dirilis ke publik. (Z-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·