Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Agus Sugiyarso Baca tulisan detiksumbagsel, "Peran 4 Tersangka Kasus Penyeludupan Timah 52 Ton di Babel" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-8607711/peran-4-tersangka-kasus-pen(Dok Istimewa)
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 52,5 ton pasir timah ilegal nan hendak dikirim keluar dari Pulau Belitung.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah interogator melaksanakan gelar perkara pada Rabu (5/8/2026) siang. Keempat tersangka tersebut adalah Ha namalain Aphin (39), Yo namalain Esnew (39), Ac namalain Joni (53), dan ES namalain Tekok (40).
"Pada Rabu 5 Agustus 2026, interogator telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah terlarangan kemarin di Belitung," ujar Agus di Mapolda, Jumat (7/8/2026).
Peran Masing-Masing Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka diketahui mempunyai peran nan berbeda-beda dalam jaringan perdagangan timah terlarangan tersebut:
- Ha namalain Aphin: Bertindak sebagai kolektor nan membeli pasir timah dari para penambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Yo namalain Esnew: Berperan sebagai kuasa lapangan nan bekerja mengantar duit transaksi serta mengambil pasir timah ke letak pengolahan (meja goyang).
- Ac namalain Joni: Berperan sebagai pemodal alias penyedia biaya untuk membeli pasir timah terlarangan tersebut.
- ES namalain Tekok: Bertugas sebagai penjaga penyimpanan nan digunakan untuk menampung pasir timah sebelum dikirim.
Modus Operandi dan Ancaman Pidana
Kombes Agus membeberkan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan membeli pasir timah hasil tambang rakyat nan berada di luar IUP PT Timah. Meskipun motif utama tetap didalami, kuat dugaan pasir timah tersebut bakal diselundupkan keluar Pulau Belitung memandang dari langkah pengemasannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, ialah Pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keempatnya terancam balasan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara ahli dan transparan. "Kami minta kepada masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses norma nan sedang berjalan," tambah Agus.
Pihak kepolisian juga menyatakan bakal terus berkoordinasi dengan beragam pihak serta menyikapi setiap info dari masyarakat guna mencegah praktik penyelundupan timah nan merugikan negara di wilayah Bangka Belitung.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·