Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR(Antara)
POLISI menetapkan 45 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan penganiayaan mengenai kerusuhan saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI nan terjadi pada Kamis (27/8)..
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa berasas pemeriksaan intensif dan pemetaan perangkat bukti, pihak kepolisian membagi para pelaku ke dalam enam klaster peran.
"Berdasarkan perangkat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," kata Iman dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8).
Rincian Peran Pelaku
Iman merinci pemetaan jaringan dan peran para pelaku kerusuhan sebagai berikut:
- Klaster Pertama (Anak di Bawah Umur): Sebanyak 153 anak diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kelompok ini terdiri atas 25 anak putus sekolah, 2 anak berumur 12 tahun, 1 anak berumur 13 tahun, 3 anak berumur 14 tahun, 23 anak berumur 15 tahun, 47 anak berumur 16 tahun, 64 anak berumur 17 tahun, serta 10 orang berumur 18 tahun (tiga di antaranya perempuan).
- Klaster Kedua (Perusuh Dewasa): Meliputi 91 orang dewasa nan masuk dalam kategori perusuh biasa.
- Klaster Ketiga (Perusakan dan Penganiayaan): Terdiri dari 71 orang nan diduga melakukan perusakan akomodasi umum serta penganiayaan pascaunjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya telah resmi berstatus tersangka.
- Klaster Keempat (Penyalahgunaan Sajam): Mencakup 3 orang nan kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Klaster Kelima (Aktor Intelektual): Berperan sebagai penggerak utama serta penyandang biaya aksi kerusuhan.
- Klaster Keenam (Perekrut Massa): Bertugas merekrut dan memobilisasi massa di lapangan untuk memicu bentrokan.
Usut Eksploitasi Anak
Penyidik saat ini tengah mendalami indikasi pidana pemanfaatan anak nan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan melawan hukum, nan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Modus operandi para tersangka mencakup perusakan akomodasi umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, tindakan kekerasan secara berkelompok di muka umum, memicu kekacauan, hingga membawa senjata tajam.
Iman menegaskan bahwa kepolisian tetap menjamin kewenangan penduduk negara dalam menyampaikan pendapat, selama dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
"Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan nan mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh info nan belum terverifikasi serta tidak membawa barang membahayakan saat berunjuk rasa," tegas Iman. (Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·