Polisi Usut Kasus Batubara-Asabri, Kafe dan Money Changer Digeledah

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kafe de'CLAN Signature dan di Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/2026). Penggeledahan di dua letak kafe dan money changer merupakan bagian dari delapan titik nan secara serentak menjadi sasaran penyidikan.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian duit pada proses penanganan hukum," jelas Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Rabu (8/7/26).

Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout nan ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Ia menyampaikan, dua kasus lain mengenai dugaan korupsi asuran Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Kemudian, kasus dugaan pencucian duit dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah norma Polda Metro Jaya.

"Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian mengenai dengan teknis, kelak bakal disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berangkaian dengan objek perkara dan berangkaian dengan proses investigasi secara singkat," ungkapnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan atas dua laporan nan diterima mengenai dugaan korupsi menyangkut pencucian duit serta suap oleh penyelenggara negara.

"Oleh pegawai negeri alias penyelenggara negara nan terjadi di wilayah norma Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," jelasnya seperti dikutip siaran pers.

Dengan pidana nan didalami sesuai Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan alias Pasal 606 ayat 1 dan alias ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, alias Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Langkah-langkah nan kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan perangkat bukti di kira-kira delapan letak nan kami lakukan penggeledahan. nan mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, ialah Cafe de'CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya kelak bakal kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya nan telah dilakukan oleh penyelidik dan juga interogator nan dilakukan secara joint investigation," ungkapnya.

(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya