Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin (ke lima kiri) memberikan keterangan resmi tetmait ungkap kasus penyelundupan narkotika di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Jumat (31/7/2026).(ANTARA/Azmi Samsul M)
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah mengidentifikasi jaringan sindikat narkotika internasional nan melibatkan seorang oknum pilot maskapai asal Malaysia berinisial MS. Pilot tersebut berkedudukan sebagai kurir penyelundupan peralatan haram lintas negara.
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, menegaskan bahwa tim interogator Polri terus memburu personil jaringan lain nan terlibat dalam penyelundupan 25 kilogram ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Rabu (29/7).
L
"Saat ini tetap di wilayah Jakarta. Untuk itu, kami hanya minta angan dari teman-teman semua biar kami berbareng Bea Cukai, dan pemangku kepentingan lainnya bisa segera mengungkap kembali," kata Awaludin di Jakarta, Jumat (31/7).
Awaludin menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas tuntas kejahatan narkotika tersebut. Polri bakal secara intensif melakukan pengejaran hingga ke jalur-jalur pelarian sindikat, baik melalui transportasi udara maupun jalur laut.
"Komitmen kami bakal terus mengejar para pelaku. Mau lewat udara hingga laut, itu saja," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan investigasi mendalam, oknum pilot tersebut terbukti positif mengonsumsi beberapa jenis unsur terlarang.
Selain itu, MS mengaku sudah tiga kali melakukan tindakan penyelundupan narkotika. Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Aksi kedua membawa sabu seberat 7 kilogram dengan tujuan Jakarta. Adapun tindakan ketiga dilakukan dengan membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya sukses digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.
"Tersangka mengaku telah tiga kali membawa peralatan haram tersebut ke Indonesia, dengan rincian dua kali di Jakarta dan satu kali di wilayah lain," ujarnya.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis nan mengancamnya dengan balasan berat.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 609 ayat (2)," kata dia.
(Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·