Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

1 jam yang lalu 2
Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Polres Dharmasraya tangkap pelaku persetubuhan(MI/Yose Hendra)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya sukses mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial M namalain Muhlisin (bin Antoni) diamankan pihak kepolisian tanpa perlawanan.

Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan resmi dengan nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di area Hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan, tim opsnal berbareng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya nan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Andri. A, memburu keberadaan terduga pelaku.

Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati info jeli dan langsung bergerak ke letak persembunyian. Terduga pelaku sukses diringkus saat berada di Pabrik Airumeg, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta sejumlah peralatan bukti langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses investigasi dan pemeriksaan norma lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman balasan penjara paling lama 12 tahun. (YH)

Selengkapnya