Polres Garut Bongkar Bisnis Benih Lobster Ilegal, 3 Tersangka Terancam TPPU

1 jam yang lalu 4
Polres Garut Bongkar Bisnis Benih Lobster Ilegal, 3 Tersangka Terancam TPPU Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra berbareng Kasat Reskrim, Herman Saputra menunjukkan peralatan bukti dan hadirkan 3 tersangka diduga penyalahgunaan pendistribusian bibit cerah lobster (BBL) secara ilegal.(Dok Humas Polres Garut)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Garut sukses mengungkap praktik perdagangan terlarangan bibit cerah lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga orang tersangka nan sekarang terancam dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penangkapan dilakukan di dua letak berbeda, ialah Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, dan Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermulai dari laporan penduduk mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir tersebut.

"Kami menangkap tiga orang tersangka berinisial F (19), penduduk Pesisir Barat, Lampung; IS (40), penduduk Cikelet; dan AM (41), penduduk Pameungpeuk, Garut. Saat ini mereka telah dibawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Niko, Minggu (23/8/2026).

Modus Operandi dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diketahui membeli benih lobster dari nelayan dengan nilai Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor. Benih tersebut kemudian dijual kembali dengan nilai Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor. Diketahui, pasokan BBL tersebut berasal dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Dalam operasi ini, Satreskrim Polres Garut menyita total 2.877 ekor BBL, dengan rincian 2.800 ekor dari tersangka AM dan 77 ekor dari tersangka IS. Selain bibit lobster, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan bukti pendukung aktivitas terlarangan tersebut, antara lain:

  • 52 buah lampu rakitan
  • 1 unit filter sirkulasi air
  • 1 tabung gas oksigen ukuran 6 kilogram
  • 130 buah baterai laptop dan 15 casing baterai
  • Sejumlah telepon seluler milik tersangka

Pendalaman Dugaan TPPU

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berakhir pada tindak pidana perikanan, tetapi juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik tengah menelusuri asal-usul serta aliran biaya nan dihasilkan dari upaya terlarangan ini.

“Kami bakal telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa pemasoknya, siapa penerimanya, gimana sistem transaksinya, hingga ke mana untung tersebut mengalir. Kami juga mengembangkan kemungkinan adanya jaringan perdagangan nan lebih luas,” tegas Niko.

Ia menambahkan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut dari pemanfaatan ilegal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga terancam ketentuan TPPU dengan ancaman balasan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selengkapnya