Polres Karawang Bongkar 26 Kasus Narkoba, 32 Tersangka Ditahan

2 jam yang lalu 2
Polres Karawang Bongkar 26 Kasus Narkoba, 32 Tersangka Ditahan Kapolres Karawang memberikan keterangan mengenai kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Karawang.(MI/Reza Sunarya)

DARI 26 kasus narkotika nan sukses dibongkar, 32 orang dinyatakan sebagai tersangka. Jumlah ini menjadi sorotan lantaran menunjukkan tingginya intensitas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan bahwa kebanyakan tersangka merupakan pelaku pengedaran narkotika jenis sabu. Dari total 32 tersangka, sebanyak 25 orang di antaranya terlibat dalam 10 kasus peredaran sabu. 

Sisanya, 2 orang tersangka merupakan pelaku kasus tembakau sintetis dan 7 orang tersangka lainnya terlibat dalam kasus Obat Keras Tertentu (OKT) nan tersebar dalam 6 kasus berbeda.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka nan diamankan berasal dari beragam latar belakang dan wilayah, baik dari dalam Kabupaten Karawang maupun dari luar wilayah nan menjadikan Karawang sebagai tempat transaksi. 

"Mereka ini adalah bagian dari jaringan nan cukup terstruktur. Kami tetap terus mendalami keterlibatan mereka dengan bandar-bandar besar nan menjadi pemasok utama," kata Kapolres, Rabu ( 22/7).

Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan nan panjang dan kerja intelijen nan intensif.

Lebih lanjut, dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita peralatan bukti berupa sabu seberat 516,99 gram, tembakau sintetis 127,71 gram, dan OKT sebanyak 80.993 butir. 

Barang bukti tersebut disita langsung dari tangan para tersangka maupun dari tempat persembunyian nan mereka gunakan. Sebagian besar tersangka, berkedudukan sebagai kurir alias pengecer nan mendapatkan pasokan dari pengedar nan lebih besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman balasan penjara seumur hidup alias pidana mati, serta pidana penjara minimal 5 tahun. (RZ)

Selengkapnya