Sembilan tersangka saat konvensi pers Polres Kukar.(MI/Ervan Masbanjar)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, sukses mengungkap kasus pengeroyokan di Kecamatan Tabang nan mengakibatkan satu korban meninggal bumi dan satu lain luka berat. Sembilan laki-laki ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian nan sempat memicu kerusuhan penduduk tersebut.
Tindakan pengeroyokan ini sebelumnya memicu tindakan pembakaran dan perusakan warung makan milik penduduk berinisial S pada Sabtu (8/8). Namun, berkah kesigapan personel Polsek Tabang dan Polres Kukar, kericuhan sukses diredam sehingga tidak meluas ke wilayah lain.
Kapolres Kukar, Ajun Komisaris Besar Khairul Basyar, dalam konvensi pers pada Senin (10/8), mengungkapkan bahwa sembilan tersangka nan diamankan berinisial MF namalain O, AP namalain A, AFA namalain K, HM, JAP, P, MA, ANM, serta satu pelaku nan tetap di bawah umur. Sementara itu, korban meninggal bumi diketahui berjulukan Ignasius dan korban luka berat berjulukan Lewi.
"Tindak pidana tersebut terjadi di Desa Bilaq Talang, Kecamatan Tabang, Kukar, pada Rabu, 5 Agustus 2026 malam," ungkap Kapolres.
Kejadian bermulai sekitar pukul 20.00 Wita saat para tersangka berkumpul di sebuah warung makan di Jalan Poros PU, Desa Bilaq Talang. Sekitar pukul 21.00, kedua korban melintas menggunakan sepeda motor Yamaha WR knalpot brong dan Honda Win sebanyak 3-4 kali di depan warung tersebut.
Dua Korban Beberapa Kali Melintas di Tempat Para Pelaku Kumpul
Para pelaku menduga kedua korban dalam pengaruh minuman keras lantaran sempat berakhir di depan tempat mereka berkumpul. Ketegangan memuncak saat salah satu tersangka, MF namalain O, meninggalkan warung tetapi dihadang oleh kedua korban di tengah jalan.
Merasa terancam, MF kembali ke warung untuk memanggil rekannya, AP namalain A. Rekan-rekan MF lain yang berada di warung kemudian ikut mendatangi letak lantaran cemas terjadi sesuatu, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan massal.
Pascakejadian, kedua korban dilarikan ke Puskesmas. Namun, Ignasius dinyatakan meninggal dunia, sementara Lewi kudu menjalani perawatan akibat luka-luka di bagian wajah.
Petugas Bekuk Para Pelaku di Tabang, Tenggarong, dan Samarinda
Pengejaran pelaku dilakukan pada Minggu (9/8) oleh Satreskrim Polres Kukar dengan support Jatanras Polda Kaltim. Tim dibagi menjadi dua untuk menyisir keberadaan pelaku di beberapa wilayah.
Hasilnya, tersangka AP, MF, dan AFA ditangkap di Kota Samarinda dengan support Tim URC Samarinda. Empat tersangka lain, ialah HM, JAP, P, dan pelaku anak, diringkus di Kecamatan Tabang. Sementara tersangka MA dan ANM diamankan di Kecamatan Tenggarong.
"Seluruh tersangka sekarang telah diamankan di Polres Kukar. Kami juga menyita peralatan bukti berupa satu sepeda motor Honda CRF, Yamaha WR 155, Honda Win 100, serta botol minuman keras dari TKP," jelas Khairul Basyar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus Pengeroyokan Murni Pidana tidak Terkait SARA
Kapolres menegaskan bahwa kejadian ini murni merupakan tindak pidana kekerasan dan tidak mempunyai kaitan dengan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Seluruh tersangka merupakan kalangan anak muda dengan usia maksimal 24 tahun.
"Keterlambatan penanganan awal disebabkan keterbatasan personel di Polsek Tabang. Kami pastikan kasus ini ditangani secara ahli sebagai kasus pidana murni," tegasnya.
Polres Kukar berkomitmen melakukan koordinasi dengan tokoh budaya setempat untuk meredam rumor liar. Selain itu, kepolisian bakal mengintensifkan razia minuman keras demi menjaga kondusivitas wilayah Tabang.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, bersabar, dan tidak mudah terpancing rumor nan belum tentu kebenarannya," pungkas Kapolres. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·