Polres Pasaman Tangkap Pengedar Sabu Asal Bukittinggi di Rao

1 hari yang lalu 5
Polres Pasaman Tangkap Pengedar Sabu Asal Bukittinggi di Rao Ilustrasi.(Magnific)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Pasaman, Sumatra Barat, kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman sukses membekuk seorang laki-laki nan diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berjalan dalam sebuah penyergapan di sebuah rumah di area Sungai Manis, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada Senin (24/8/2026).

Tersangka nan sukses diamankan berinisial F, 40, diketahui berasal dari Bukittinggi. Saat penangkapan dilakukan, tersangka dilaporkan sedang berada di rumah salah seorang temannya.

Kapolres Pasaman, Ajun Komisaris Besar Adirawa Permana Anggawisastra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat nan resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah Sungai Manis, Rao. Berdasarkan info tersebut, gerak-gerik tersangka F langsung menjadi sasaran penyelidikan petugas.

"Mendapat info tersebut, jejeran Satresnarkoba Polres Pasaman dengan sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. Jajaran langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran info tersebut," ujar Adirawa.

Setelah mengantongi bukti awal nan cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Fahrul Roji langsung menggerebek lokasi. Tersangka diringkus petugas tanpa memberikan perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan nan disaksikan oleh penduduk setempat, petugas menemukan sejumlah peralatan bukti nan memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Barang bukti nan disita meliputi:

  • 4 paket sedang sabu siap edar.
  • 2 paket mini sabu nan telah dikemas.
  • 1 set perangkat isap sabu (bong).
  • Potongan sedotan plastik dan 2 balut plastik klip cerah ukuran kecil.
  • 1 telepon genggam serta peralatan bukti pendukung lainnya.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, tersangka F bakal dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, seluruh peralatan bukti beserta tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman guna menjalani proses investigasi lebih mendalam. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut nan diduga berasal dari wilayah Bukittinggi. (I-2)

Selengkapnya