Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket Sabu di Tanah Grogot

2 jam yang lalu 5
Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket Sabu di Tanah Grogot Tersangka TJ dan U pengedar sabu-sabu sebanyak 62 paket(Dok Humas Polres Paser)

POLRES Paser, Kalimantan Timur, sukses menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis di Tanah Grogot, Paser. Polisi sukses membekuk seorang laki-laki pengedar berinisial TJ namalain U, 41, beserta peralatan bukti sabu-sabu sebanyak 62 paket siap edar.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser, usai menerima laporan dari masyarakat nan mengaku resah dengan aktivitas transaksi di wilayah Tanah Grogot.
 
Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto didampingi Kasi Humas, Iptu Iwan Suhariyanto kepada Media Indonesia, Rabu (5/8) mengatakan, setelah menerima info dari masyarakat Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi letak nan dicurigai sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga sukses membekuk tersangka berinisial TJ namalain U ditangkap pada Selasa (4/8) sekitar pukul 05.00  Wita. Ketika penangkapan tersangka sedang berada di rumahnya nan bertempat tinggal di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser

Usai membeku pelaku, terangnya, Tim Elang langsung melakukan penggeledahan, dan hasilnya polisi menemukan 62 pekat siap edar dengan berat 94,44 gram..

“Selain 62 paket sabu-sabu, dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti lain, ialah dua unit timbangan digital, duit tunai sebesar Rp8.350.000 nan diduga mengenai aktivitas peredaran narkotika, serta sejumlah peralatan bukti pendukung lainnya,” bebernya.

Tersangka TJ namalain U beserta peralatan buktinya, sekarang telah diamankan ke Mapolres Paser untuk kepentingan investigasi lebih lanjut, nan dilakukan oleh interogator Satresnarkoba Polres Paser. 

Atas perbuatannya, TJ namalain U dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu. 

Tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka diancam balasan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Polres Paser, menegaskan,  tetap terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika nan tetap beraksi di wilayah Kabupaten Paser,” pungkasnya.(EM/E-4)

Selengkapnya