Polres Penajam Paser Utara Tangkap Dua Pengedar Sabu, 12 Paket Narkoba Disita

1 jam yang lalu 2
Polres Penajam Paser Utara Tangkap Dua Pengedar Sabu, 12 Paket Narkoba Disita Barang Bukti milik tersangka AY dan H.(Doc Humas Polres PPU)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dibuktikan dengan menangkap dua orang laki-laki pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan peralatan bukti nan disita 12 paket sabu siap jual.

“Dua orang tersangka berinisial AY (34) dan H (37) dibekuk pada Kamis (6/8), saat keduanya sedangkan berada di dalam salah satu rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU,” tegas Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, Jumat (7/8).

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut berasal dari info masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di letak tersebut nan berada di wilayah pesisir pantai Penajam. Menindaklanjuti info itu, personel Satpolairud Polres PPU berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres untuk melakukan penyelidikan. 

“Tim campuran kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara dan hingga sukses membekuk AY dan H tanpa perlawanan. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, petugas sukses menemukan peralatan bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu, dua sekop nan terbuat dari sedotan plastik, satu balut plastik klip bening, satu kotak permen merek Happydent, duit tunai sebesar Rp1.957.000 nan diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam nan diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antarsatuan kegunaan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan info kepada kepolisian. Selain itu, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah norma Polres PPU,” bebernya.

Ia mengapresiasi, partisipasi masyarakat nan telah memberikan info sehingga kasus ini sukses diungkap. Ia juga bakal terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan nan lebih luas dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan norma nan berlaku.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, alias Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Polres PPU menegaskan bakal terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta membujuk seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas nan mencurigakan kepada pihak kepolisian demi mewujudkan Kabupaten PPU nan kondusif dan bebas dari narkotika. (EM)

Selengkapnya