Polres Tegal Kota Sita 128,53 Gram Sabu dalam Dua Hari, 4 Pengedar Ditangkap

3 jam yang lalu 4
Polres Tegal Kota Sita 128,53 Gram Sabu dalam Dua Hari, 4 Pengedar Ditangkap Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya (seragam POLRI tengah) menunjukkan BB.(MI/Supardji Rasban)

DALAM dua hari, Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah melaui Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota menyita 128,53 gram sabu dari sejumlah kasus peredaran narkotika. Polisi juga mengamankan empat tersangka, dengan peralatan bukti/BB lain berupa 0,90 gram tembakau gorila dan dua butir obat psikotropika.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, didampingi Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna dalam konvensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (24/8/2026).

Heru menyampaikan keempat tersangka nan diamankan merupakan penduduk Kota Tegal nan berkedudukan sebagai pengedar. 

Heru menuturkan modus nan dilakukan, antara lain menjual alias mengedarkan, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan obat psikotropika.

"Keempat tersangka perannya sebagai pengedar. Modusnya menjual alias mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan psikotropika," terang Heru.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap PS (31), penduduk Kota Tegal, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah bilik kos di Kecamatan Tegal Timur.

Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat sekitar 0,93 gram dan dua butir alprazolam. Pengembangan kemudian dilakukan ke bilik kos lain nan ditempati PS di wilayah Tunon.

Di letak tersebut, polisi menemukan 124 paket sabu siap edar dan satu paket tembakau gorila seberat 0,90 gram. Total sabu nan diamankan dari perkara PS mencapai 53,18 gram.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (20/8). Polisi terlebih dulu menangkap SB (23), dan menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,61 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap AR (34), di sebuah bilik kos area Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan. Dari AR, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 70,62 gram.

Polisi juga menemukan sekitar 1.000 butir peluru plastik nan diduga digunakan untuk transaksi narkotika dengan langkah ditanam di dalam tanah.

Sekitar pukul 22.45 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan di area nan sama dan mengamankan AC (25) di bilik kos lainnya. 

Dari tangan AC, petugas menemukan enam paket sabu siap edar seberat 4,12 gram, serta sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Heru interogator tetap mendalami seluruh perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul peralatan dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

"Semua tersangka tetap kita lakukan proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Tegal Kota," jelas Heru.

Keempat tersangka sekarang menjalani proses norma lebih lanjut. Polisi tetap mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. (JI)

Selengkapnya