Polri dan KPK Beda Tafsir soal Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara di Sidang MK

1 jam yang lalu 2
Polri dan KPK Beda Tafsir soal Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara di Sidang MK Ilustrasi(Dok Magnific)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pandangan mengenai kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian finansial negara. Perbedaan tafsir itu mencuat dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP. Frasa itu dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai lembaga nan berkuasa melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian finansial negara dalam perkara pidana.

Dalam persidangan, Polri berpandangan bahwa pemeriksaan dan penghitungan teknis kerugian negara dapat dilakukan oleh lembaga nan mempunyai kompetensi dan kewenangan berasas peraturan perundang-undangan. Namun, penilaian dan penetapan kerugian negara nan berkarakter final sebagai bagian dari pemenuhan unsur kerugian negara kudu berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sepanjang berangkaian dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian finansial negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian finansial negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK,” ujar Irjen Pol. M. Awal Chairuddin dalam persidangan, Senin (10/8).

Menurut Awal, pandangan tersebut tidak berfaedah meniadakan kewenangan lembaga lain untuk melakukan pengawasan, audit, reviu, pemeriksaan investigatif, maupun penghitungan teknis kerugian negara.

BPKP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), inspektorat, akuntan publik, maupun mahir nan mempunyai kompetensi tetap dapat melakukan pemeriksaan dan penghitungan sesuai kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut dapat digunakan sebagai info awal, bahan pendukung penyidikan, pengembangan perangkat bukti, maupun bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK.

Akan tetapi, hasil pemeriksaan lembaga-lembaga tersebut, menurut Polri, tidak mempunyai kedudukan nan sama dengan penilaian dan penetapan kerugian negara oleh BPK.

“Untuk penilaian dan/atau penetapan kerugian finansial negara sebagai pemenuhan unsur kerugian finansial negara secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, Polri berpandangan kudu didasarkan pada hasil penilaian dan/atau penetapan kerugian finansial negara oleh BPK,” kata Awal.

Polri merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 nan menempatkan BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal nan bebas dan berdikari atas pengelolaan serta tanggung jawab finansial negara. Selain itu, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Berbeda dengan Polri, KPK menilai pemusatan kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara hanya kepada BPK justru dapat menimbulkan persoalan konstitusional.

Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan andaikan MK menyatakan hanya BPK nan berkuasa menghitung sekaligus menetapkan kerugian negara, norma tersebut berpotensi menjadi inkonstitusional lantaran dapat membatasi kewenangan tersangka alias terdakwa untuk memihak diri.
Menurut dia, pembatasan tersebut berpotensi mengganggu prinsip pembuktian nan berimbang dalam proses persidangan.

“KPK berpandangan pemusatan alias penunggalan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu justru bertentangan dengan asas pembuktian berimbang nan menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuktian di sidang pengadilan,” ujar Iskandar.

KPK menilai tersangka alias terdakwa kudu mempunyai ruang nan cukup untuk menguji dan membantah tuduhan mengenai kerugian finansial negara. Dengan demikian, kewenangan penghitungan kerugian negara tidak semestinya dimonopoli oleh satu lembaga.

Perbedaan pandangan Polri dan KPK tersebut menjadi bagian krusial dalam perkara nan diajukan Laksda TNI (Purn.) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan nan sekarang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.

Dalam perkara tersebut, Leonardi disebut sebagai terdakwa atas dugaan korupsi nan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp306 miliar. Ia menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” lantaran dinilai tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga nan mempunyai kewenangan dalam pemeriksaan dan penghitungan kerugian finansial negara.

Pemohon menilai ketidakjelasan norma tersebut membuka ruang multitafsir dan berpotensi menimbulkan standar berbeda dalam menentukan kerugian negara. Dalam praktiknya, hasil pemeriksaan BPKP, BPK, inspektorat, maupun lembaga lainnya dapat digunakan dalam perkara pidana.

Leonardi meminta MK menyatakan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.

Setelah mendengarkan keterangan Polri dan KPK, majelis pengadil mengesahkan bukti-bukti nan disampaikan para pihak. Ketua MK Suhartoyo mengatakan persidangan berikutnya bakal digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB. (E-4)

Selengkapnya