Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divisi Hukum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan.(MI/Ghifari)
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan seluruh tindakan upaya paksa dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) nan menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Hal itu disampaikan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divisi Hukum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, usai menyerahkan konklusi dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Dandy mengatakan konklusi tersebut disusun berasas seluruh rangkaian persidangan, termasuk jawaban Polri terhadap permohonan praperadilan serta keterangan mahir dari pihak pemohon maupun termohon.
"Intinya mengenai permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa nan dilakukan Polri semua sesuai prosedur," kata Dandy.
Dia juga menegaskan perihal tersebut mencakup proses penetapan Febrie sebagai tersangka.
"Iya, semua (termasuk penetapan tersangka)," sambungnya.
Dalam perkara ini, Febrie melalui tim kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah tindakan norma nan dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan di kediaman keluarganya di area Sentul, Bogor, serta penetapan dirinya sebagai tersangka.
Salah satu dalil nan diajukan kuasa norma berangkaian dengan perbedaan nomor surat perintah penggeledahan dengan surat nan menjadi dasar izin dari Pengadilan Negeri Cibinong.
Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, menyebut penggeledahan pada 8-9 Juli 2026 dilakukan berasas Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Namun, izin dari PN Cibinong melalui Penetapan Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi justru merujuk pada surat perintah bernomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Menurut pihak Febrie, perbedaan tersebut membikin surat perintah nan digunakan di lapangan tidak tercakup dalam izin pengadilan. Mereka juga menyoroti sejumlah prosedur lain, seperti tidak ditunjukkannya surat izin, tidak hadirnya dua orang saksi, serta tidak dilibatkannya perangkat lingkungan setempat.
Atas dalil tersebut, kuasa norma meminta pengadil menyatakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah serta mengesampingkan peralatan hasil penyitaan sebagai perangkat bukti. Mereka juga meminta agar status tersangka Febrie nan ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.
Di sisi lain, Polri tetap menyatakan seluruh tindakan interogator telah memenuhi ketentuan norma acara.
Dalam proses penyidikan, Polri menyebut telah memeriksa 15 saksi dan dua mahir serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Sejumlah aset juga disita penyidik, termasuk duit tunai dari sebuah kafe dan money changer serta emas batangan di kediaman Febrie.
Di rumah Febrie di area Sentul, interogator menemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah mata duit asing nan disebut berbobot sekitar Rp476 miliar.
Sementara itu, di kafe de'Clan Signature, interogator menemukan brankas tersembunyi nan berisi duit tunai senilai sekitar Rp60 miliar. Adapun dari Koin Money Changer, interogator menyita duit sekitar Rp7,2 miliar.
Perkara tersebut kemudian bersambung dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung. Sebelumnya, proses investigasi terhadap dugaan pemerasan alias penerimaan gratifikasi serta TPPU terhadap Febrie telah ditangani Polri melalui Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor.
Sidang praperadilan Febrie tetap berjalan di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·