Polri Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp486 M

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian finansial negara sekitar Rp486 miliar.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi mengatakan, empat tersangka terdiri atas tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan satu pihak swasta, ialah pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Askim Koalindo Tuhup, Samin Tan.

Adapun tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga nan ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009-2013, dan WTD nan menjabat sebagai General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury.

"Berdasarkan perangkat bukti nan sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, interogator telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Yusuf dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026), seperti dilansir pers.

Kasus tersebut berasal dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Askim Koalindo Tuhup nan semula menggunakan sistem pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) alias Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun, meskipun PT AKT beberapa kali mengalami keterlambatan hingga penunggakan pembayaran, para tersangka diduga tidak menghentikan penyaluran BBM maupun menerapkan langkah mitigasi akibat sesuai ketentuan. Sebaliknya, dilakukan sejumlah perubahan melalui addendum perjanjian nan dinilai menguntungkan PT AKT.

Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan sistem pembayaran dari sistem nan dijamin menjadi pembayaran duit muka alias down payment sebesar 25% tanpa agunan pembayaran.

Selain itu, sistem pengawasan internal dan proses penagihan piutang perusahaan juga diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tersebut apalagi tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, sehingga proses pengawasan terhadap piutang perusahaan tidak melangkah efektif.

"Meskipun tanggungjawab pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT," jelas Yusuf.

Akibat kebijakan tersebut, PT AKT memperoleh akomodasi penyaluran BBM dalam jumlah besar tanpa agunan nan memadai, sementara seluruh akibat kerugian ditanggung PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan upaya milik negara.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat tanggungjawab pembayaran nan tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar USD30.370.958,61 alias diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yusuf menambahkan, interogator tetap terus melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penelusuran aset (asset tracing), melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses norma selanjutnya.

"Upaya asset recovery bakal terus dioptimalkan agar kerugian finansial negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin," pungkasnya.

Selengkapnya