Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Polri ultimatum pihak nan menghalangi pengusutan tiga kasus korupsi PLN Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Foto/SindoNews

JAKARTA - Polri menegaskan pengusutan tiga kasus korupsi PLN Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel, merupakan petunjuk alias atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, pihaknya mengultimatum pihak nan mau menghalangi pengusutan tiga kasus tersebut.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026).

Budi mengultimatum kepada seluruh pihak untuk tidak mencoba menghalangi alias mengganggu jalannya proses pemberantasan praktik korupsi nan merugikan rakyat Indonesia tersebut. "Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses nan dilakukan oleh pihak Kepolisian," ujar Budi.

Baca juga: Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun

Budi mengingatkan, terdapat pasal pidana nan mengatur soal pihak nan mencoba menghalangi proses penyidikan. Sebab itu, Ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati penegakan norma di Indonesia.

"Kami menyampaikan kepada siapa punyang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berasas Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap merujuk kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.

Selengkapnya