Ilustrasi.(Magnific )
TIM Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, sukses meringkus seorang laki-laki berinisial DYT, 42, atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku nan berprofesi sebagai pekerja kebun ini ditangkap pada Kamis (30/7) sore setelah sempat melarikan diri.
Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Aryansyah, melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian didampingi Kasi Humas Polres Kutim Aiptu Wahyu Winarko, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermulai dari laporan orangtua korban pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kejadian terungkap saat kerabat laki-laki korban menunjukkan orangtuanya bahwa korban nan baru berumur 14 tahun tidak berada di rumah. Merasa curiga, orangtua korban melakukan pencarian dan menemukan korban berbareng pelaku di dalam bilik barak perusahaan.
"Korban ditemukan berbareng pelaku di dalam bilik DYT, ialah di Barak Bujang Multi Estate, Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kutim," ujar Erik Bastian kepada Media Indonesia, Minggu (2/8).
Ayah korban sebenarnya sempat mengamankan pelaku dan membawanya pulang untuk dimintai keterangan. Namun, DYT memanfaatkan kelengahan penduduk untuk melarikan diri ke kegelapan malam. Berdasarkan pengakuan korban, dia dua kali diajak ke bilik pelaku dan disetubuhi, dengan kejadian terakhir pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 22.00.
Merespons laporan tersebut, Tim Enggang Sangsaka bergerak sigap melakukan penyisiran di sejumlah letak persembunyian dengan berkoordinasi berbareng manajemen perusahaan perkebunan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis pukul 15.00 tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita peralatan bukti berupa selembar baju cokelat lengan pendek dan celana pendek kain warna hitam milik korban nan dikenakan saat kejadian. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan modus pelaku adalah merayu korban dengan motif hubungan asmara.
"Terhadap pelaku ini, interogator menjerat dengan Pasal 473 ayat (4) Juncto Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta/atau Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Erik.
Saat ini, DYT diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk proses investigasi lebih lanjut. Pelaku terancam balasan penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·