Ratusan botol miras beragam merek dan jenis hasil razia di Kecamatan Tabang, Kukar.(Doc Humas Polda Kaltim)
RATUSAN botol minuman keras (miras) sukses disita dan diamankan Polsek Tabang berbareng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), setelah dua hari terakhir digelar razia campuran sejumlah wilayah di Kecamatan Tabang.
Penertiban itu dilakukan untuk mencegah gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) akibat dampak negatif minuman beralkohol nan diedarkan secara terlarangan tersebut.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu didampingi Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander dan Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, Rabu (12/8) mengungkap, dalam upaya menjaga Kamtibmas, serta menekan peredaran miras ilegal, pihaknya berbareng unsur Forkopimcam telah melaksanakan aktivitas penertiban selama dua hari terakhir di sejumlah wilayah Kecamatan Tabang dan hasilnya telah disita alias diamankan ratusan botol miras beragam merek dan jenis.
“Kami menyasar sejumlah toko dan warung nan berada di Desa Muara Ritan serta area Pondok Labu, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin nan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas,” tegasnya.
Dari 10 letak itu, lanjutnya petugas mengamankan sejumlah ratusan botol minuman beralkohol nan diduga diperjualbelikan tanpa dilengkapi legalitas sesuai ketentuan.
Barang nan diamankan terdiri dari 669 botol minuman keras beragam merek, 63 kaleng minuman keras, 87 botol alkohol 70 persen bungkusan 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis Jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus bungkusan 600 mililiter.
Ia menegaskan, razia tersebut merupakan corak sinergi antara kepolisian dan unsur Forkopimcam, dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mencegah akibat negatif nan dapat ditimbulkan dari peredaran miras terlarangan tersebut.
“Seluruh peralatan nan ditemukan telah kami amankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Terhadap pihak nan menjual alias mengedarkan miras tanpa izin bakal dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” tukas Yohan.
Kapolsek menyatakan, pengawasan terhadap peredaran miras bakal terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan beragam unsur terkait. Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, tambah Yohan, Polsek Tabang membujuk masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan miras secara ilegal. Masyarakat juga diharapkan berkedudukan aktif memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui adanya aktivitas peredaran miras nan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Melalui aktivitas tersebut, kami dari Polsek Tabang berbareng Forkopimcam Tabang menegaskan komitmen untuk terus bersinergi menjaga keamanan wilayah dan menciptakan lingkungan masyarakat nan aman, tertib, serta kondusif di Kecamatan Tabang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lampau sempat terjadi kericuhan antara pemuda sehingga melibatkan golongan masyarakat perihal ini diduga kuat akibat dari akibat negatif miras di wilayah Tabang nan dijual secara ilegal. (EM)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·