Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh tim sembilan Kejaksaan Agung.
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melangkah menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/8/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh tim sembilan Kejaksaan Agung. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pantauan dilokasi, Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Utama Kejagung dengan mengenakan rompi tahan dan tangan terborgol sekitar pukul 20.42 WIB tanpa memberikan keterangan apapun. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan interogator mencecar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan lebih dari 20 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dalam pemeriksaan ini, Tim Sembilan mengonfirmasi atas perangkat bukti-alat bukti nan dikumpulkan dalam proses investigasi kasus TPPU termasuk nan diserahkan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor serta alat-alat bukti nan ditemukan dalam proses penggeledahan termasuk 74 kilogram emas dan duit tunai ratusan miliar nan ditemukan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Pendalaman mengenai dengan peralatan bukti nan sudah kita dapat, baik nan berasal dari penyerahan dari tim interogator Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen peralatan bukti nan kita peroleh dari hasil penggeledahan tim interogator Tim Sembilan, baik itu nan di Jakarta maupun di wilayah Depok maupun di wilayah Bandung kemarin," jelas Anang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·