Pesawat Batik Air.(ANTARA/ Suriani Mappong)
PENGELOLA Bandara Internasional Sultan Hasanuddin membenarkan kejadian terbakarnya powerbank (baterai penambah daya) milik salah satu penumpang dalam penerbangan Batik Air nomor ID6143 rute Makassar (UPG)–Jakarta (CGK), Kamis (30/7).
“Berdasarkan info nan kami terima, memang betul terjadi powerbank terbakar milik salah satu penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan,” kata Plt Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin Taufan Yudhistira di Makassar, Kamis (30/7).
Sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Aviation Security maskapai langsung menyerahkan penumpang berkepentingan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama dengan pendampingan Airport Security. Selama proses penanganan, operasional airport dipastikan tetap melangkah normal.
Dari hasil identifikasi, powerbank nan terbakar diketahui berkapasitas 37 watt-hour (Wh). Angka tersebut sebenarnya tetap berada dalam pemisah kondusif dan diperbolehkan masuk ke kabin pesawat.
Taufan menjelaskan, patokan pembawaan powerbank merujuk pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 15 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024. Regulasi mengatur perangkat di bawah 100 Wh boleh dibawa ke kabin, sementara kapabilitas 100–160 Wh wajib mengantongi izin maskapai saat check-in.
Adapun powerbank di atas 160 Wh alias tanpa keterangan kapabilitas dilarang keras dibawa dalam penerbangan. Perangkat penambah daya ini wajib dibawa ke kabin, tidak boleh disimpan di bagasi tercatat, serta dilarang digunankan untuk mengisi daya selama penerbangan berlangsung. Selain itu, penumpang dibatasi maksimal membawa dua unit.
Pihak airport pun mengimbau seluruh penumpang untuk selalu mematuhi patokan keselamatan penerbangan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·