Ilustrasi(Dok Kementerian ESDM)
PUSAT Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sangat diperlukan.
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA), Irvan Mahmud mengatakan percepatan pembahasan RUU Migas nan baru dalam rangka mengembalikan kedaulatan negara dalam mengelola Migasnya sendiri. UU 22/2001 tidak memungkinkan negara mengolah minyak mentahnya sendiri di dalam negeri, kemudian mengekspornya.
Menurut Irvan, RUU Migas menjadi usul inisiatif DPR RI nan disepakati dalam Rapat Paripurna DPR nan dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026) adalah jawaban progresif atas Putusan Mahkamah Konstitusi No.36/PUU-X/2012 nan membatalkan 17 pasal UU 22/2001 dan membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 lantaran kewenangannya mereduksi kewenangan menguasai negara (pasal 33 ayat 2 dan 3).
“Putusan MK 36/2012 dengan jelas menyebut bahwa penguasaan dan pengusahaan Migas kudu disatukan dan diserahkan ke BUMN alias Badan Usaha Khusus (BUK),” kata Irvan dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Irvan memandang RUU nan diinisiasi oleh DPR hari ini adalah semangatnya untuk mereformasi total pengelolaan Migas nan sesuai dengan petunjuk pasal 33 UUD 1945.
“Masyarakat sekarang tentu sangat menantikan bahwa perubahan kelembagaan Migas bakal membikin pengelolaan Migas lebih kuat dan berfaedah bagi masyarakat. “Jadi bukan sekedar tukar nama dan struktur organisasi,” tegasnya.
PPASDA menegasakan bahwa RUU baru kudu bisa menjawab persoalan hulu-hilir sektor Migas nasional. Misalnya di hulu tantangan kita gimana meningkatkan produksi Migas sehingga lifting minyak kita nan saat ini d kisaran 600 ribu barel per hari bisa naik diatas 1 juta barel per hari.
“Presiden Prabowo Subianto menginginkan kedaulatan daya tercapai. Caranya kudu dimulai dengan peningkatan lifting. Peningkatan produksi Migas juga berkedudukan dalam memperkuat penerimaan negara. Jadi RUU Migas kudu bisa menciptakan tata kelola nan menjawab peningkatan produksi dan investasi,” ujarnya.
Pada bagian investasi, PPASDA mendorong bahwa RUU Migas bisa memberikan kemudahan sekaligus kepastian norma sehingga penanammodal tertarik dan aktivitas eksplorasi dapat dipercepat.
Di sisi lain, Irvan mengatakan bahwa pembentukan BUK juga sangat mendesak untuk mempercepat pengembangan sektor Migas di tengah dinamika geopolitik global.
“BUK kudu dirancang sebagai badan upaya nan mempunyai kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak regulator – mirip seperti Pertamina di era Orde Baru. Untuk memastikan BUK ini bekerja sigap dan memangkas jalur birokrasi, maka sebaiknya dia berada langsung di bawah Presiden,” paparnya.
PPASDA menggarisbawahi bahwa RUU Migas ini kudu mengembalikan kendali penuh negara terhadap seluruh aktivitas upaya Migas.
“Ini sangat sejalan dengan putusan MK bahwa penguasaan dan pengusahaan kudu dikendalikan negara. UU 22/2001 justru memisahkan penguasaan dan pengusahaan,” pungkasnya. (H-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·