Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto merencanakan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor daya untuk menyediakan pasokan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahan bakar untuk kebutuhan listrik umum tetap stabil, terjamin, dan harganya terjangkau bagi masyarakat.
Berdasarkan arsip Rancangan Peraturan Presiden nan beredar, arsip tersebut mengatur soal rencana pembentukan BLU nan nantinya bertanggung jawab mencari, membeli, dan menyalurkan batu bara serta gas unik untuk kebutuhan listrik masyarakat.
Hal itu dilakukan demi menjamin pasokan dan pengendalian nilai jika dilepas ke pasar.
"Badan Layanan Umum Sektor Energi nan selanjutnya disebut BLU Sektor Energi adalah lembaga di lingkungan Pemerintah Pusat nan dibentuk untuk memberikan pelayanan sektor daya berupa penyediaan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik," tulis Pasal 1 beleid nan diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (28/8/2026).
Rinciannya, dalam arsip nan terdiri dari 7 laman tersebut, BLU bakal dibentuk untuk memastikan bahwa setiap pembangkit listrik mempunyai pasokan daya primer nan cukup agar aliran listrik ke masyarakat dan industri tidak terputus.
Nantinya, BLU Sektor Energi tersebut bakal diberi tugas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengurus segala perihal mulai dari merencanakan, membeli, hingga menyalurkan batu bara dan gas ke pembangkit listrik. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 4 beleid itu.
Nantinya, BLU tersebut mempunyai kewenangan untuk mendapatkan stok daya dengan membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta berupa IUP/IUPK, membeli gas dari alokasi domestik nan ditetapkan Menteri, alias apalagi mengelola tambang batubara sendiri melalui afiliasinya.
Dalam transaksinya, BLU diwajibkan memperhatikan nilai nan ditetapkan pemerintah dan keandalan pasokannya. Untuk menghadapi nilai pasar bumi nan naik-turun, BLU diizinkan melakukan hedging alias lindung nilai nilai agar biaya listrik tetap stabil.
Selain itu, BLU bakal diwajibkan menggunakan sistem digital nan terintegrasi agar semua proses transparan dan mempunyai standar waktu pelayanan nan jelas. BLU juga bisa bekerja sama dengan pihak lain dalam perihal penyimpanan alias pendanaan.
Adapun, Menteri ESDM bakal tetap menjadi pengawas atas keahlian BLU tersebut. Jika terjadi keadaan darurat daya seperti krisis pasokan nasional, BLU diberikan kewenangan untuk mengambil langkah luar biasa guna menyelamatkan pasokan listrik sesuai pengarahan Menteri.
Bagi perusahaan nan sudah mempunyai perjanjian penyediaan batu bara alias gas sebelum peraturan ini terbit, nantinya semua perjanjian lama dan nilai nan sudah ditetapkan sebelumnya dinyatakan tetap bertindak sampai masa kontraknya habis. Aturan itu sendiri bakal mulai bertindak sejak tanggal diundangkan.
Berikut isi komplit Rancangan Perpres pembentukan BLU Sektor Energi tersebut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini nan dimaksud dengan:
1. Tenaga listrik adalah suatu corak daya sekunder nan dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik nan dipakai untuk komunikasi, elektronika, alias isyarat.
2. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan nan terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
3. Gas bumi adalah adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon nan dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas nan diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
4. Badan Layanan Umum Sektor Energi nan selanjutnya disebut BLU Sektor Energi adalah lembaga di lingkungan Pemerintah Pusat nan dibentuk untuk memberikan pelayanan sektor daya berupa penyediaan batubara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik.
5. Menteri adalah menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian daya dan sumber daya mineral.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini bermaksud untuk:
a. meningkatkan ketahanan daya nasional;
b. menjamin kesiapan batubara dan gas bumi bagi penyediaan tenaga listrik;
c. meningkatkan efisiensi penyediaan batubara dan gas bumi untuk masyarakat dan industri dalam negeri;
d. menjaga keterjangkauan biaya penyediaan tenaga listrik; dan
e. mengoptimalkan pemanfaatan batubara dan gas bumi dalam negeri.
Pasal 3
(1) Pembangkit tenaga listrik kudu memastikan terpenuhinya pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik.
(2) Pasokan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kualitas dan/atau jumlah pada setiap pembangkit tenaga listrik.
(3) Gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gas bumi melalui pipa dan liquefied natural gas.
(4) Pemenuhan pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. jenis dan teknologi pembangkit tenaga listrik;
b. letak pembangkit tenaga listrik;
c. support prasarana dasar; dan
d. kesiapan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.
(5) Dalam pemenuhan pasokan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menugaskan BLU Sektor Energi.
Pasal 4
(1) Penugasan BLU Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) meliputi:
a. rekonsiliasi kebutuhan batubara dan gas bumi berasas kebutuhan pemenuhan pasokan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
b. perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara dan gas bumi;
c. pengadaan batubara dan gas bumi;
d. pengedaran batubara dan gas bumi;
e. pengelolaan pasokan batubara dan gas bumi; dan
f. keberlanjutan pasokan batubara dan gas bumi.
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU Sektor Energi melakukan:
a. pembelian batubara dan gas bumi;
b. penjualan batubara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik;
c. pendistribusian batubara dan gas bumi;
d. konsolidasi pengiriman batubara dan gas bumi;
e. kerja sama dengan pihak terkait; dan/atau
f. perihal lain nan diperlukan untuk keberlanjutan pemenuhan batubara dan gas bumi.
Pasal 5
Rekonsiliasi kebutuhan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh BLU Sektor Energi dengan melibatkan:
a. badan upaya pembangkit tenaga listrik;
b. pemegang izin upaya pertambangan tahap aktivitas operasi produksi batubara;
c. pemegang izin upaya pertambangan unik tahap aktivitas operasi produksi batubara;
d. pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tahap operasi produksi;
e. pemegang izin upaya pertambangan unik sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batubara;
f. pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara; dan
g. badan upaya niaga minyak dan gas bumi dalam negeri dan luar negeri.
Pasal 6
Perencanaan kebutuhan batubara dan gas bumi dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penyusunan proyeksi kebutuhan batubara dan gas bumi pembangkit tenaga listrik;
b. penyusunan rencana pengadaan batubara dan gas bumi berasas kebutuhan pembangkit tenaga listrik;
c. penyusunan rencana pengelolaan pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik;
d. identifikasi dan mitigasi akibat pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik; dan
b. penyusunan langkah mitigasi akibat penyediaan batubara dan gas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik.
Pasal 7
(1) Pengadaan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan berasas perencanaan kebutuhan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pengadaan batubara dan gas bumi dilaksanakan berasas kebutuhan pembangkit tenaga listrik nan berkarakter kontraktual dengan BLU Sektor Energi.
(3) Pengadaan batubara dan gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai nan ditetapkan oleh Menteri dan keandalan pasokan.
Pasal 8
(1) BLU Sektor Energi dapat memperoleh batubara melalui:
a. pembelian dari pemegang izin upaya pertambangan tahap aktivitas operasi produksi batubara;
b. pembelian dari pemegang izin upaya pertambangan unik tahap aktivitas operasi produksi batubara;
c. pembelian dari pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tahap operasi produksi;
d. pembelian dari pemegang izin upaya pertambangan unik sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batubara;
e. pembelian dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara;
f. hasil produksi tambang batubara nan dikelola oleh BLU Sektor Energi; dan/atau
g. sistem lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) BLU Sektor Energi dapat memperoleh gas bumi melalui:
a. alokasi gas domestik berasas penetapan Menteri;
b. pembelian dari badan upaya niaga minyak dan gas bumi; dan
c. sumber lainnya.
(3) Dalam menyediakan batubara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, BLU Sektor Energi dapat:
a. melakukan perjanjian jangka panjang;
b. melakukan perjanjian spot; dan
c. membentuk stok nasional,
dengan badan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan ayat (2).
Pasal 9
Batubara hasil produksi BLU Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f didasarkan atas izin upaya pertambangan atas nama sendiri alias hubungan BLU Sektor Energi.
(1) Distribusi batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pemilik pembangkit dialksanakan berasas perjanjian jual beli dan/atau perjanjian penyediaan batubara dan gas bumi.
(2) Distribusi batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Pasal 10
Pengelolaan pasokan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan melalui pengelolaan persediaan operasi pembangkit tenaga listrik untuk menjamin kesinambungan pasokan.
Pasal 11
Keberlanjutan pasokan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dilakukan melalui:
a. pengelolaan persediaan batubara dan gas bumi;
b. diversifikasi sumber pasokan;
c. pengalihan pasokan batubara dan gas bumi antarwilayah alias antarpembangkit;
d. percepatan pengadaan batubara dan gas bumi dalam kondisi darurat alias gangguan pasokan;
e. pengendalian pengedaran batubara dan gas bumi berasas tingkat prioritas kebutuhan pembangkit tenaga listrik; dan
f. langkah lainnya untuk menjamin kesinambungan penyediaan batubara dan gas bumi.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), BLU Sektor Energi dapat melakukan kerja sama dengan:
a. badan usaha; dan
b. badan jasa umum lainnya.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. jual beli;
b. penyaluran dan pengangkutan;
c. penyimpanan; dan
d. akomodasi pembiayaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), BLU Sektor Energi menerapkan tata kelola meliputi:
a. digitalisasi proses perencanaan, pengadaan, dan penyaluran melalui sistem info terintegrasi; dan
b. penetapan standar waktu jasa untuk setiap tahapan proses bisnis.
Pasal 14
Dalam rangka mitigasi akibat perubahan nilai batubara dan gas bumi, BLU Sektor Energi dapat melaksanakan instrumen lindung nilai (hedging) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian pengelolaan finansial negara.
Pasal 15
Pendanaan penyelenggaraan tugas dan kegunaan BLU Sektor Energi berasal dari internal BLU Sektor Energi dan/ alias pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penyediaan batubara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik oleh BLU Sektor Energi.
(2) Menteri dapat bersama-sama dengan kementerian/lembaga mengenai melakukan pengawasan penyelenggaraan penyediaan batubara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik oleh BLU Sektor Energi.
Pasal 17
Dalam perihal terjadi keadaan kahar dan/atau keadaan darurat daya nan ditetapkan oleh pejabat nan berwenang, BLU Sektor Energi melaksanakan langkah luar biasa untuk menjaga keandalan pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik sesuai dengan pengarahan Menteri.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. perjanjian penyediaan batubara; atau
b. penetapan alokasi dan pemanfaatan serta nilai gas bumi,
yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, tetap bertindak sampai dengan berakhirnya perjanjian alias penetapan.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai bertindak pada tanggal diundangkan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·