loading...
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan ke DPR agar kapal perang latih milik TNI AL, KRI Ki Hajar Dewantara dijual. Foto/istimewa
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan ke DPR agar kapal perang latih milik TNI AL, KRI Ki Hajar Dewantara dijual. Hal itu diketahui lewat pengajuan surat Presiden (Surpres) ke DPR RI.
Surpres tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam forum Rapat Paripurna DPR ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 nan digelar Selasa (18/8/2026).
"Perlu kami beritahukan bahwa ketua majelis telah menerima surat dari Presiden RI, ialah R-33 tanggal 14 Juli, perihal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Dasco.
Baca juga: Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih sebelum Disimpan di Monas
Selain itu, Prabowo turut mengirim Surpres mengenai calon Gubernur Bank Indonesia (BI), calon Deputi Gubernur Senior BI, dan calon Deputi Gubernur BI.
Selanjutnya, ada pula Supres mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Lihat video: Panglima TNI Agus Subiyanto Sambut KRI Canopus-936
"Surat-surat tersebut telah dan bakal ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme nan Berlaku," ujarnya.
(cip)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·