ARTICLE AD BOX
loading...
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa norma tidak boleh digunakan sebagai perangkat untuk melakukan balas dendam politik. Foto/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai perangkat melakukan balas dendam politik. Hal itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Lapangan Satuan Latihan (Satlat) Brimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
"Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi perangkat mereka-mereka nan punya uang. Hukum tidak boleh menjadi perangkat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu golongan mana pun," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, kata Prabowo, norma kudu ditegakkan, dihormati, dan dihargai. Prabowo juga menegaskan bahwa norma juga kudu menjadi pelindung rakyat, memberikan rasa kondusif kepada rakyat nan jujur dan kudu menjadi tempat berlindung bagi mereka nan lemah.
"Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang, dan tidak boleh ada siapa pun nan kebal terhadap hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo kembali menekankan bahwa rakyat nan paling lemah kudu mendapat perlindungan. Selain itu, rakyat nan mencari kebenaran dan keadilan juga kudu dilayani. "Orang nan betul kudu merasa aman. Orang nan bersalah kudu bertanggung jawab atas perbuatannya."
(zik)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·