Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus

1 jam yang lalu 4

loading...

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui Keppres tersebut, Prabowo menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Diketahui, bangku Jampidsus sebelumnya diisi oleh Plt Rudi Margono menggantikan Febrie Adriansyah nan mengundurkan diri. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026) berasas hasil Tim Penilai Akhir (TPA) nan merujuk pada usulan Jaksa Agung.

Baca juga: Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Mensesneg: Minggu Ini Akan Kita Selesaikan

“Baik, berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana merujuk kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dia menjelaskan, Keppres tersebut bakal ditindaklanjuti secara administratif sebelum petikannya dikirimkan kepada Kejaksaan Agung.

“Yang kemudian rencananya hari ini bakal kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada lembaga mengenai dalam perihal ini Kejaksaan Agung,” jelas Prasetyo.

Selengkapnya