loading...
Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar produk norma Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebaiknya menggunakan Ketetapan (Tap) MPR. Hal ini dikatakan Muzani saat disinggung respons Presiden Prabowo setelah menerima draf PPHN nan telah diserahkan oleh ketua MPR.
"Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa lantaran ini adalah draf nan disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam corak Tap MPR," kata Muzani dalam konvensi persnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Presiden, kata dia, mengatakan bahwa PPHN ini merupakan bagian dari nan disusun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sementara, jika berbentuk undang-undang, perihal itu merupakan wilayah kewenangan DPR dan pemerintah. "Karena jika undang-undang, kata beliau, itu menjadi wilayahnya Presiden dan DPR," ujarnya.
Baca Juga: MPR Mulai Bahas PPHN setelah 17 Agustus
Sebelumnya, Muzani menyampaikan bahwa MPR RI telah menyelesaikan draf final rancangan PPHN. Draf tersebut dipastikan bakal dibuka kepada publik secara luas untuk dapat diketahui dan dipelajari mulai hari Sabtu (29/8/2026).
"Pada rapat sore hari ini, ketua MPR beserta Badan Pengajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan nan menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok jam 4 sore, Rancangan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman nan telah disiapkan oleh ketua ataupun Sekretariat Jenderal MPR."
(zik)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·