Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) berbareng Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat .(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat transformasi pengelolaan sampah sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan.
Langkah ini menandai pergeseran paradigma pengelolaan sampah di Ibu Kota dari sistem konvensional menuju sistem terintegrasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta tidak lagi bisa mengandalkan pola lama berupa angkut dan buang sampah ke tempat pemrosesan akhir. Sistem pengelolaan sekarang diarahkan secara masif menjadi pilah, angkut, dan olah.
Hal tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8).
“Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami bakal memberikan support sepenuhnya untuk memberikan perlindungan nan nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang (Kota Bekasi, Jawa Barat),” kata Pramono.
TERAPKAN ZERO DUMPING 2028
Menurut Pramono, perubahan sistem pengelolaan sampah merupakan kebutuhan absolut Jakarta sebagai kota global. Pemprov DKI memperkuat kebijakan tersebut melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara berjenjang hanya menerima sampah residu. Sementara itu, sampah nan tetap mempunyai nilai guna diarahkan untuk dipilah dan diolah sejak dari sumbernya.
“Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 nan betul-betul mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” ujarnya.
Pemprov DKI menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100% pada 2028. Untuk mendukung sasaran tersebut, sejumlah akomodasi pengolahan terus dikembangkan di Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan, termasuk pengoptimalan akomodasi refuse derived fuel (RDF).
“Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di 2028 bakal terselesaikan dan menjadi zero dumping nan ada di Bantargebang,” kata Pramono.
Upaya pemilahan sampah di tingkat masyarakat pun terus didorong. Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14%. Saat ini, Jakarta didukung oleh 8.615 akomodasi pengolahan sampah, 2.247 bank sampah, dan 31 TPS 3R nan bisa menghasilkan produk olahan berkapasitas sekitar 100-150 ton per hari.
Di samping pembenahan fasilitas, Pemprov DKI juga memperketat penindakan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal, khususnya nan dilakukan oleh pelaku usaha.
“Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta nan seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya,” tegas Pramono.
Pelaku upaya nan terbukti melanggar telah dikenai hukuman administratif berupa denda Rp5 juta, dengan ancaman penutupan izin upaya jika kembali mengulangi pelanggaran.
JAMINAN SOSIAL PEKERJA INFORMAL
Transformasi pengelolaan sampah di Jakarta melangkah beriringan dengan pemenuhan kewenangan dan perlindungan pekerja informal. Sejak 2017, Pemprov DKI telah memfasilitasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang.
Pada 2026, alokasi anggaran sekitar Rp806 juta disiapkan untuk pembayaran iuran perlindungan tersebut. “Yang terakhir di 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp806 juta. Untuk itu, kami minta agar program nan sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama,” ujar Pramono.
Pada kesempatan nan sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya pemerataan agunan sosial bagi seluruh tenaga kerja.
“Kita mau 100% pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor umum maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial,” kata Yassierli.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah tegas Jakarta dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah dan kesejahteraan pekerjanya. Ia menilai Jakarta berkesempatan besar menjadi percontohan nasional.
Pemerintah menargetkan persoalan persampahan Jakarta rampung menyeluruh paling lambat pada 2028, didukung penerapakan kebijakan extended producer responsibility (EPR) untuk mendorong tanggung jawab produsen.
Menurut Jumhur, langkah ini juga memicu hadirnya green jobs dan memperkuat ekonomi sirkular. “Pengelolaan sampah rupanya tidak serta-merta kudu kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa akomodasi pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi wilayah lain,” tandasnya. (Far/P-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·