Pramono Luruskan soal Wacana Tarif Parkir Jakarta Naik hingga Rp60.000

3 jam yang lalu 4
Pramono Luruskan soal Wacana Tarif Parkir Jakarta Naik hingga Rp60.000 : Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau Stasiun LRT Jakarta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (24/8/2026)(MI/Usman Iskandar)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penjelasan soal wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta nan dikabarkan mencapai Rp60.000 per jam. Pramono menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tetap dalam tahap pengkajian untuk menentukan nomor nan wajar dan belum menetapkan keputusan apa pun.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat meninjau area Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (24/8/2026). Ia menegaskan bahwa nomor Rp60.000 nan ramai diperbincangkan bukan berasal dari internal pemerintah daerah.

“Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan nomor dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” ujar Pramono kepada awak media.

Pramono menjelaskan bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan, Pemprov DKI Jakarta selalu mempertimbangkan beragam aspek teknis dan sosial. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa besaran tarif nan nantinya ditetapkan tidak memberatkan masyarakat dan tetap berada dalam pemisah kewajaran.

Ia juga mengaku baru mengetahui munculnya nomor Rp60.000 tersebut setelah info itu viral di media sosial. Oleh lantaran itu, dia meminta penduduk Jakarta untuk tidak merasa cemas secara berlebihan lantaran proses pembahasan tetap terus berlangsung.

“Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan nomor Rp60.000 pun saya baru tahu ketika sudah viral. Jadi jauh dari itulah agar tidak ada kekhawatiran,” imbuhnya.

Wacana penyesuaian tarif parkir bergulir dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan info usulan nan berkembang dalam pembahasan tersebut, terdapat beberapa skema tarif berasas jenis kendaraan:

Jenis Kendaraan Usulan Tarif Per Jam
Sepeda Motor Rp3.000 – Rp15.000
Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, dkk) Rp6.000 – Rp60.000
Bus dan Truk Rp8.000 – Rp60.000

Pramono menekankan bahwa angka-angka di atas tetap berkarakter usulan dalam draf pembahasan dan belum menjadi ketetapan resmi. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi sebelum ada izin baru nan diimplementasikan di lapangan. (H-4)

Selengkapnya