Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah.(MI/Ghifari)
TIM kuasa norma mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menegaskan permohonan praperadilan nan diajukan kliennya bukan bermaksud menghapus perkara pokok. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sekaligus mengoreksi prosedur penegakan norma nan dinilai bermasalah.
Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan merupakan kewenangan tersangka untuk menguji keabsahan tindakan norma aparat, bukan untuk menentukan terbukti alias tidaknya dugaan tindak pidana nan menjadi perkara pokok.
Karena itu, dia meminta tidak ada kekhawatiran andaikan pengadil mengabulkan permohonan praperadilan Febrie.
"Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran lantaran kami memandang rumor nan dimunculkan seolah-olah jika praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu perihal tersebut dikhawatirkan," kata Febri seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026).
Menurut Febri, andaikan pengadil menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, alias tindakan norma lainnya tidak sah, putusan tersebut pada dasarnya mengoreksi prosedur nan ditempuh aparat.
"Yang dibatalkan alias dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan tetap ada kelak setelah putusan ini bagi penegak norma untuk memperbaiki langkah menangani perkara pokoknya," ujarnya.
Febri mengatakan pihaknya mau menempatkan perkara praperadilan tersebut tidak semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah. Menurutnya, perkara tersebut juga menjadi momentum untuk mengoreksi praktik penegakan norma agar tidak dilakukan secara tergesa-gesa alias melanggar ketentuan.
"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses norma nan dilakukan secara melanggar hukum, alias tergesa-gesa dan apalagi terkesan dipaksakan," katanya.
Dia menilai persoalan tersebut menjadi krusial lantaran andaikan seorang pejabat seperti Febrie dapat diproses dengan langkah nan dinilai melanggar banyak ketentuan, potensi serupa juga dapat dialami masyarakat lainnya.
"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak nan kena proses norma nan dipaksakan alias melanggar sampai dengan 40 peraturan alias ketentuan, maka ini tentu rawan jika tidak diluruskan," ujar Febri.
"Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar nan mau kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar rumor prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," sambungnya.
Klaim 40 Ketentuan Dilanggar
Dalam sidang tersebut, tim kuasa norma Febrie juga menyerahkan arsip simpulan kepada pengadil tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki. Selain simpulan, mereka menyerahkan transkrip persidangan dari awal hingga akhir serta matriks pembuktian.
Dalam simpulannya, tim kuasa norma menyatakan menemukan 40 bagian ketentuan alias peraturan perundang-undangan nan dilanggar dalam proses norma terhadap Febrie, baik ketika perkara ditangani Polri maupun setelah ditangani Kejagung.
"Jadi bukan satu alias dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," kata Febri.
Dia merinci, dugaan pelanggaran tersebut mencakup satu bagian konstitusi, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU. Selain itu, pihaknya juga mencatat empat putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Kapolri, peraturan Jaksa Agung, serta ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Kejaksaan.
Tak hanya itu, dari lima tindakan upaya paksa nan menjadi objek praperadilan, kubu Febrie menyatakan menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran norma aktivitas dan prinsip due process of law.
"Di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa nan dilakukan, jadi ada lima upaya paksa nan kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu nan totalnya ada 30 dugaan pelanggaran norma aktivitas dan prinsip due process of law," ujarnya.
Febri menegaskan kewenangan penegak norma untuk memproses seseorang tidak dipersoalkan pihaknya. Namun, kewenangan tersebut kudu dijalankan dengan langkah nan sesuai hukum.
"Penegakan norma seperti apa nan kita harapkan jika langkah menegakkan hukumnya melanggar aturan, melanggar konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan di internal," tegasnya.
Dia berambisi perkara praperadilan Febrie dapat menjadi preseden untuk memperbaiki praktik penegakan norma ke depan. Menurutnya, tujuan penegakan norma tidak dapat menjadi argumen untuk mengabaikan prosedur nan telah ditetapkan.
"Harapan kami ini memang bisa menjadi preseden nan kuat ke depan jika betul-betul putusannya memandang bahwa penegakan norma itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," katanya.
Adapun pengadil tunggal PN Jaksel dijadwalkan membacakan putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8/2026). Febri mengatakan pihaknya bakal menghormati apa pun putusan nan dijatuhkan hakim.
"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa bening dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan alias memperbaiki proses norma nan terjadi selama ini," pungkasnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·