MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.(Dok. Antara)
MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan peralatan bukti berupa 74 kilogram (kg) emas dan duit tunai ratusan miliar rupiah. Permohonan ini disampaikan dalam sidang praperadilan nan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pihaknya meminta pengadil memerintahkan para termohon untuk mengembalikan seluruh aset milik kliennya dan family dalam kondisi utuh segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh peralatan milik Pemohon dan keluarganya nan diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," ujar Febri Diansyah saat membacakan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Keabsahan Penyitaan di Sentul City
Dalam petitumnya, Febri menyatakan bahwa tindakan penyitaan nan dilakukan oleh Termohon I pada 9 Juli 2026 di kediaman family pemohon di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah tidak sah. Pihak pemohon menilai penyitaan tersebut tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Barang bukti nan dipersoalkan tersebut berangkaian dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini mencuat setelah adanya temuan emas seberat 74 kg dan duit tunai dalam jumlah besar di rumah mantan Jampidsus tersebut.
Febri menjelaskan terdapat dua kategori peralatan nan disita. Pertama, peralatan pribadi seperti arsip dan pigura foto family nan semestinya segera dikembalikan. Kedua, barang-barang lain nan disita dengan prosedur nan dianggap abnormal hukum.
"Isu utamanya adalah prinsip teori pohon berbisa (fruit of the poisonous tree) dalam hukum. Jadi, jika awalnya itu sudah berbisa alias tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai perangkat bukti lanjutan," tegas Febri.
Detail Perkara Praperadilan
Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diperiksa oleh pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki. Pihak termohon dalam perkara ini meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kejagung).
Permohonan praperadilan ini diajukan sebagai respons atas upaya paksa nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, termasuk penetapan status tersangka dalam kasus dugaan TPPU serta tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. (Ant/H-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·