loading...
Tim Kuasa norma mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah meminta pengadil PN Jaksel nyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tim Kuasa norma mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah meminta pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam permohonannya, tim kuasa norma meminta pengadil menyatakan tidak sah sejumlah tindakan norma terhadap Febrie, mulai dari publikasi surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim kuasa norma Febrie Adriansyah, Farizi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Farizi meminta pengadil PN Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Kuasa norma juga mempersoalkan penggeledahan rumah family Febrie di area Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli 2026 hingga awal hari 9 Juli 2026.
Mereka meminta pengadil menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan peralatan pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·