Praperadilan Jilid I Tidak Diterima PN Jaksel, Dokter Tifa: Masih Ada Praperadilan Jilid II

4 jam yang lalu 4

loading...

Dokter Tifauzia Tyassuma merespon putusan tidak diterimanya praperadilan jilid I oleh pengadil praperadilan PN Jaksel. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Dokter Tifauzia Tyassuma merespon putusan tidak diterimanya praperadilan jilid I tentang sah tidaknya penuntutan kasus piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) oleh pengadil praperadilan PN Jaksel pada Jumat (21/8/2026). Dokter Tifa mengaku tetap semangat berjuang lantaran tetap ada praperadilan jilid II.

"Jadi, kami waktu itu menang, sekarang pengajuan (praperadilan jilid I) kami pada pemerintahan ini tidak diterima. Kita tetap saja semangat, optimistis, kita tetap dengan ceria dan senang menjalankan terus proses norma ini dengan penuh semangat," ujar Dokter Tifa, Jumat (21/8/2026).

Menurut Dokter Tifa, sejatinya pascaputusan sela di PN Jakarta Timur atas kasus piagam Jokowi dahulu, dia telah berpikir telah bebas sebagai terdakwa sebagaimana hasil putusan sela. Namun kini, praperadilannya itu justru tidak diterima pengadil praperadilan PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tidak Dapat Diterima

Dokter Tifa menerangkan, praperadilan itu dilakukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran pada proses norma nan dihadapinya. Sehingga, masyarakat Indonesia bisa mendapatkan kejelasan tentang polemik dugaan piagam tiruan mantan Presiden Jokowi.

"Saya katakan acapkali dalam 470 hari ini ya, kami sudah melakukan penelitian terhadap 709 dokumen, malah ada tambahan dokumen, 712 dokumen, nan sudah diperiksa itu ada 148 saksi, itu sudah kami teliti dengan saksama, dengan senang hati kelak kami sampaikan berbareng kesaksian para saksi alias para mahir di persidangan, umpama kata sidang pokok perkara kudu kami jalankan," jelasnya.

Lihat video: Update Sidang Praperadilan, Dokter Tifa Buka Suara

Selengkapnya