ARTICLE AD BOX
loading...
Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Raya Edi Hasibuan menyatakan putusan praperadilan Roy Suryo tidak memengaruhi status tersangka dan pokok perkara. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan tersangka pencemaran nama baik Roy Suryo. Meski demikian, putusan tersebut dinilai tidak memengaruhi status tersangka Roy Suryo dan pokok perkara.
"Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah tidak serta-merta membatalkan status tersangka maupun pokok perkara nan sedang diproses" ujar master Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Hasibuan, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Dosen pascasarjana ini menyatakan, ruang lingkup praperadilan hanya menguji sah alias tidaknya tindakan upaya paksa nan dilakukan penyidik, bukan mengadili substansi perkara ataupun menentukan seseorang bersalah alias tidak.
"Putusan praperadilan tidak membatalkan status tersangka maupun pokok perkara. nan dinilai pengadil adalah sah alias tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan nan dilakukan penyidik, bukan mengadili apakah Roy Suryo bersalah alias tidak," ujar personil Kompolnas periode 2012-2016 ini.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·