Praperadilan Roy Suryo Masuki Agenda Pembuktian, Polda Metro Hadirkan Satu Ahli

1 jam yang lalu 4
Praperadilan Roy Suryo Masuki Agenda Pembuktian, Polda Metro Hadirkan Satu Ahli Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid III Roy Suryo. Tuntut tukar rugi Rp206 juta, sidang memasuki agenda pembuktian.(MI/Abi Rama)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid III nan diajukan oleh Roy Suryo pada Senin (3/8). Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak termohon, ialah Polda Metro Jaya.

Roy Suryo berbareng tim kuasa hukumnya tiba di ruang sidang sekitar pukul 08.40 WIB, lebih awal dibanding pihak termohon. Persidangan baru dimulai secara resmi sekitar pukul 09.00 WIB di bawah kepemimpinan pengadil tunggal I Ketut Darpawan.

Pada agenda pembuktian ini, Polda Metro Jaya menghadirkan saksi mahir pidana nan juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam permohonan praperadilan jilid III ini, Roy Suryo menuntut tukar rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Tuntutan tersebut dilayangkan atas tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya nan sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadil pada putusan praperadilan pertama.

Setelah mendengarkan keterangan dari mahir pidana, pengadil tunggal I Ketut Darpawan menetapkan agenda untuk tahapan persidangan berikutnya.

"Besok kesimpulan, seperti biasa ya, jam 14.00 WIB siang, tanpa pembacaan," ujar I Ketut Darpawan usai memimpin sidang.

Sesuai penetapan hakim, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda penyampaian konklusi pada Selasa (4/8). Sementara itu, pembacaan putusan untuk praperadilan jilid III ini dijadwalkan berjalan pada Kamis (6/8).

Perjuangan norma Roy Suryo dipastikan belum usai. Selain perkara jilid III nan sedang berjalan, Roy Suryo diketahui telah mendaftarkan permohonan praperadilan keempat. Sidang perdana untuk gugatan jilid IV tersebut dijadwalkan bakal bergulir pada Jumat (7/8) dengan konsentrasi pokok permohonan mengenai tindakan pencekalan. (Z-2)

Selengkapnya