Ilustrasi(Dok Istimewa)
PEREDARAN produk palsu di Indonesia kembali menjadi perhatian setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus perkara pelanggaran merek nan berangkaian dengan penjualan bearing tiruan bermerek Timken.
Putusan tersebut menegaskan pengedaran produk bermerek secara terlarangan dapat berujung pada akibat norma sekaligus menimbulkan kerugian bagi konsumen dan pelaku upaya nan menjalankan upaya secara sah.
Dalam Putusan Nomor 133/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga nan dijatuhkan pada 9 April 2026 dan telah berkekuatan norma tetap (inkracht), PN Jakpus menyatakan The Timken Company (Timken) sukses membuktikan adanya penjualan bearing tiruan merek Timken nan melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pengadilan juga memerintahkan pihak nan dinyatakan melakukan pelanggaran untuk bayar tukar rugi sebesar Rp94,61 juta kepada Timken serta menghentikan seluruh aktivitas nan berangkaian dengan penjualan produk bearing tiruan merek Timken.
Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan produk tiruan bukan sekadar pelanggaran terhadap kewenangan kekayaan intelektual, tetapi juga berangkaian dengan perlindungan konsumen, kepastian berusaha, serta keberlangsungan pasar nan sehat.
Kehadiran produk tiruan berpotensi menimbulkan kerugian berlapis. Konsumen dapat memperoleh produk dengan kualitas nan tidak terjamin, sementara pelaku upaya resmi kudu menghadapi persaingan dengan pihak nan tidak menjalankan standar dan tanggungjawab upaya nan sama.
Managing Partner A&Co Law Office sekaligus Kuasa Hukum The Timken Company Ardhiyasa SH mengatakan putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menghentikan peredaran produk bearing tiruan di Indonesia.
"Putusan ini merupakan satu upaya untuk menunjukkan komitmen Timken dalam menghentikan dan memberantas peredaran produk bearing Merek Timken tiruan di Indonesia serta melindungi pelanggan, mitra usaha, dan konsumen," ujar Ardhiyasa.
Menurut dia, upaya pemberantasan produk tiruan memerlukan perhatian tidak hanya dari pemilik merek dan abdi negara penegak hukum, tetapi juga dari konsumen serta pelaku upaya sebagai mata rantai distribusi.
Timken pun mengimbau pengguna akhir (end-users) dan pelaku upaya di bagian mengenai agar meningkatkan kewaspadaan terhadap produk bearing tiruan alias produk lain nan menggunakan merek Timken dan beredar melalui pihak nan tidak berwenang.
Konsumen dan pelaku upaya diminta membeli bearing merek Timken melalui pemasok resmi serta melakukan verifikasi terhadap identitas penjual alias pemasok melalui situs resmi Timken.
Apabila menemukan dugaan peredaran produk palsu, masyarakat juga diimbau segera melaporkannya kepada pemasok resmi Timken di Indonesia dengan menyertakan bukti pendukung.
Langkah tersebut krusial untuk mempersempit ruang peredaran peralatan tiruan sekaligus membantu pemilik merek dan pihak mengenai mengambil tindakan terhadap produk nan diduga melanggar ketentuan.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kerjasama antara pemilik merek, pelaku usaha, konsumen dan abdi negara penegak norma dalam menjaga integritas pasar Indonesia.
Penguatan pengawasan terhadap peralatan tiruan menjadi semakin krusial seiring luasnya jaringan pengedaran dan perdagangan nan memungkinkan produk beredar melalui beragam saluran.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·