Bedah kitab 'Pidana Politik, obstruction of justice dan amnesti presiden', karya Prof Muradi, di Bandung.(MI/BAYU ANGGORO)
GURU Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, mengingatkan publik dan kalangan akademisi mengenai adanya potensi dan praktik kriminalisasi nan sering menjerat politisi.
Melalui pikirannya dalam kitab 'Pidana Politik, obstruction of justice dan amnesti presiden', dia membedah bahwa instrumen norma sering digunakan secara teknis untuk melemahkan mental, psikologis, hingga menjerat pihak-pihak nan berbeda posisi alias pandangan politik.
Dia menjelaskan, kaitan antara politik dan norma sangatlah kuat. Terlebih, tata kelola pemerintahan nan baik semestinya ditopang oleh penegakan dan ketaatan norma nan juga baik.
Namun, lanjut Muradi, dalam praktiknya kaitan tersebut sering bergeser menjadi instrumen untuk menjatuhkan lawan politik.
"Pidana politik secara harfiah kurang lebih sama makna dan maknanya dengan kriminalisasi politik, ialah untuk menjerat lawan-lawan politik. Namun, nan jadi pembeda adalah dalam pidana politik, menguraikan gimana kejelian instrumen penegak norma menggunakan pasal-pasal nan dapat menjerat musuh politik alias nan berbeda posisi dan pandangan dalam jeratan hukum," tandasnya, saat bedah buku, di Bandung.
Dia menambahkan, pidana politik ini tidak terbatas pada kasus-kasus nan beririsan langsung dengan kekuasaan seperti penyalahgunaan kewenangan alias korupsi, melainkan juga menyasar kasus-kasus lain nan melibatkan elit politik. Salah satu bagian dari pidana politik ini adalah obstruction of justice (merintangi proses hukum), nan sering kali tidak hanya menyasar calon tersangka, tetapi juga meluas hingga ke orang-orang sekitarnya seperti kuasa norma dan pihak-pihak mengenai lainnya.
LEBIH PANJANG
Secara teknis, proses norma dalam pidana politik sering kali dibuat lebih panjang untuk menguras tenaga dan menjatuhkan mental serta ilmu jiwa sasaran. "Orang kemudian tidak pernah bisa menjelaskan secara akademik bahwa kriminalisasi itu ada perihal nan sifatnya kemudian teknis. Nah, teknis itu adalah membikin proses norma itu menjadi lebih panjang," tambah Prof Muradi.
Dia melanjutkan, bangunan berpikir mengenai pidana politik nan dituangkan dalam bukunya ini merupakan perihal baru nan perlu dipahami oleh publik. Sebab, di kembali proses norma formal, terdapat situasi nan dirancang untuk meruntuhkan psikologis korban, mulai dari serangan buletin pribadi melalui media sosial hingga penersangkaan serta penuntutan nan sama sekali tidak berangkaian dengan substansi utamanya.
Sebagai studi kasus spesifik, kitab karya Muradi ini menyoroti jeratan pidana terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto dinilai tidak pernah menjabat apa pun di luar partai selama era Presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo Subianto.
Namun, pengaruh serta manuver politik Hasto dianggap membikin tidak nyaman pihak-pihak di sekitar kedua presiden tersebut sehingga mengundang praktik pidana politik.
Uniknya, lanjut Muradi, penetapan status norma Hasto terjadi di era Presiden Prabowo Subianto, padahal perkara nan mendasarinya terjadi di era Presiden Joko Widodo.
"Sejatinya kasus mengenai Hasto ini dianggap telah tuntas. Karena para tersangka lain dari internal partai maupun penyelenggara pemilu telah menjalani balasan dan bebas," katanya.
Muradi menjelaskan bahwa bukunya ini menguraikan gimana praktik pidana politik dapat diterapkan, apalagi setelah kasus tersebut dianggap telah selesai.
"Dengan penerapan pasal-pasal nan condong mengarah pada penggunaan 'pasal pinggiran', termasuk di dalamnya adalah penggunaan jeratan obstruction of justice dalam kasus Hasto Kristiyanto," kata Muradi nan juga mengenyam pendidikan sarjana dan magister pengetahuan hukum.
POLITISASI KPK
Muradi juga menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan menurutnya berada dalam jangkauan politik. Meskipun lembaga antirasuah tersebut berada dalam otoritas nan condong mandiri, kenyataannya KPK justru menjelma menjadi lembaga nan menjalankan agenda pemidanaan politik.
Kondisi tersebut dinilai tidak jauh berbeda dengan era sebelumnya, di mana sejumlah elit politik dan pejabat negara dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyidikan, meskipun saat itu KPK dinilai jauh lebih mandiri.
Melalui pemikirannya dalam kitab ini, Muradi mendorong kampus dan akademisi agar berani menjembatani antara perspektif pandang politik dengan hukum. Perspektif norma dan politik kudu diberi ruang nan sama dengan nilai-nilai objektif, sehingga dapat menjadi bagian keilmuan baru nan komprehensif.
Bagi para elit politik di pemerintahan dan birokrasi, Muradi berpesan agar senantiasa berhati-hati di tengah-tengah kekuasaan. Kesadaran ini krusial untuk meminimalisasi celah nan dapat dimanfaatkan oleh abdi negara penegak hukum.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·