ARTICLE AD BOX
loading...
Andi Saputra (kiri) saat dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Foto/Istimewa
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim bersalah dan menjatuhkan balasan 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan majelis pengadil ini tidak bulat, lantaran Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion alias pendapat berbeda.
"Menimbang bahwa oleh lantaran terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, Selasa (30/6/2026).
Andi menyoroti mengenai penandatanganan Nadiem terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2021 nan dipersoalkan belum dapat dikategorikan perbuatan jahat. "Ditambah rupanya Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujarnya.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Andi turut menyoroti adanya grup WA nan selama ini disebutkan selama persidangan belum dapat masuk dalam kategori perbuatan persiapan. "Karena tidak lebih dari percakapan rencana tindakan kebijakan andaikan terdakwa betul-betul terpilih menjadi menteri. Menimbang, oleh lantaran tidak cukup bukti telah terjadi meeting of minds di antara terdakwa dengan terdakwa Mul, terdakwa Sri untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam pemisah penalaran nan wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat nan dilakukan oleh terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih secara bersama-sama," ucapnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·