Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Menteri era Jokowi itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Danandaya

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Menteri Kabinet Indonesia Maju era mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem telah ditetapkan tersangka di Gedung Kejagung, Jakarta pada Kamis (4/9/2025). Pada persidangan agenda putusan, Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi balasan bayar duit pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Pada kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun. Berawal pada 2020, Kemendikbudristek membikin rencana pengadaan support peralatan TIK untuk SD, SMP, dan SMA.

Tim pengadaan merekomendasikan pemakaian laptop berbasis Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu menggantinya dengan kajian baru nan memakai Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi itu tak berasas kebutuhan nan sebenarnya. Kemudian, diduga ada persekongkolan alias pemufakatan jahat.

Selengkapnya