ARTICLE AD BOX
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Sekjen DPP Projo Freddy Damanik meyakini bahwa proses norma pokok bakal tetap melangkah meski ada upaya perlawanan di praperadilan nan dilakukan oleh Roy Suryo. Dia menilai langkah norma Roy Suryo tidak mempunyai kekuatan untuk menghentikan perkara inti nan sedang berproses.
Fredy menyoroti bahwa praperadilan nan diajukan umumnya menguji hal-hal berkarakter prosedural seperti penangkapan dan penahanan. Namun, dia memandang perkara ini sudah berada di periode persidangan utama.
"Nah, ini sudah masuk, walaupun belum disidangkan, perkara ini sudah masuk di pengadilan. Ya, artinya ini bakal segera, harusnya segera disidangkan dan begitu disidangkan, didakwakan, menjadi terdakwa," kata Freddy dalam program Interupsi, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa









English (US) ·
Indonesian (ID) ·