RUU Pusat Finansial Internasional RI Ditarget Kelar Sebelum 22 Juli

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ditargetkan selesai dalam 20 hari ke depan.

Menurutnya, perihal ini adalah kesepakatan antara parlemen dan pemerintah dalam rapat nan dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026).

"Ini kelak bakal kudu kita selesaikan di masa sidang DPR nan bakal berhujung di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita kelak kudu bisa mengatur pace-nya sehingga bakal ada pembahasan-pembahasan nan panjang, subtansial, mulai dari lobi sampai segala perihal kelak bakal kita lakukan," kata Misbakhun dalam rapat kerja dengan Purbaya.

Adapun, Misbakhun menegaskan pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli dan persetujuan tingkat II dijadwalkan sehari setelahnya, ialah 21 Juli. Dia menambahkan pembahasan RUU tersebut bakal berjalan intensif dan mencakup beragam tahapan, dimulai dari pendalaman substansi hingga lobi antarpihak.

"Jadi, saya hanya bakal menyampaikan bahwa tanggal 21 kudu sudah disetujui di tingkat II, tanggal 20 di tingkat I. Apakah bisa disetujui?" tanya Misbakhun nan disambut oleh persetujuan oleh peserta rapat.

Purbaya berambisi RUU PFII bisa diundang-undangkan secepatnya pada bulan ini dan Presiden Prabowo Subianto bisa membawakan UU ini dalam Pidato Kenegaraan Agustus mendatang.

"Kita berambisi RUU PFII ini bisa selesai bulan ini (Juli 2026), dan berambisi sudah bisa jadi UU bulan ini. Agustus harapannya Presiden bisa membacakan soal PFII di Pidato Kenegaraan," kata Purbaya saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Dengan angan disahkannya UU mengenai PFII ini pada Juli 2026 dan angan bisa dibacakan dalam Pidato Kenegaraan pada Agustus mendatang, Purbaya juga berambisi PFII ini bisa dijalankan mulai akhir 2026.

"Saya berambisi akhir 2026 sudah bisa melangkah mengenai PFII ini," ujar Purbaya.

Adapun kehadiran RUU tersebut merupakan penyelenggaraan amanah Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Purbaya menyampaikan bahwa pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional nan lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berkekuatan saing dunia sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penerapan tujuan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ialah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya