PT Timah Diizinkan Beli Timah Rakyat, Ini Alasan Menko Yusril

55 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperbolehkan PT Timah (Persero) Tbk (TINS) membeli timah rakyat, di Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan norma dan menenangkan situasi di wilayah operasi PT Timah.

Keputusan ini berasas hasil rapat koordinasi berbareng nan dipimpin Menteri Koordinator bagian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di instansi Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Yusril mengatakan, pemerintah sangat serius memperhatikan perkembangan nan terjadi di daerah. Dari Insiden pembakaran instansi perwakilan PT Timah di Kabupaten Belitung Timur, pemerintah memutuskan berupaya untuk mencari solusi terhadap persoalan nan terjadi.

"Telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah nan ada di masyarakat, dan nan kemudian dapat distok oleh PT Timah," kata Yusril, dalam konvensi pers, dikutip Rabu (19/8/2026).

Menurut Yusril, PT Timah mempunyai persediaan biaya untuk melakukan pembelian timah nan diproduksi masyarakat. Namun, dia menegaskan, perihal ini hanya bisa dilakukan sementara. Kebijakan ini hanya bertindak hingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Peraturan Presiden) mengenai tata kelola pertimahan.

"Tentu ke depannya tidak bisa kita biarkan terus seperti itu," katanya.

Pemerintah juga telah memulai penyusunan beleid itu, dan sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo dan Sekretariat negara.

Lebih lanjut, sembari menunggu beleid itu selesai, dari rapat itu juga diputuskan untuk membentuk tim mini nan dipimpin Wakil Menteri Koordinator bagian Hukum dan Keamanan Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas pembelian timah dari masyarakat.

"Sampai selesainya Peraturan Presiden mengenai masalah pertimahan," kata Yusril.

Yusril juga menjelaskan bahwa argumen kebijakan pembelian timah dari masyarakat dilakukan untuk mengatasi realita nan ada di masyarakat. Pasalnya, jika menerapkan norma secara kaku, maka bakal terjadi penangkapan masyarakat nan belum tentu beriktikad jahat.

"Yang ditangkap itu rakyat kita sendiri juga, dan belum tentu rakyat itu beriktikad jahat. Dia hanya mau makan saja, nambah timah di sana sini, nggak ada IUP, nggak ada apa, apalagi tanah orang kadang-kadang nan kosong dipacul timah sekilo - dua kilo," kata Yusril, meski dia tidak menampik banyak tindakan penambangan terlarangan terjadi.

"Nah jika kita tidak memberikan satu kerangka kebijakan mengatasi soal ini, rakyat semua bakal ditangkapin semua," tambahnya.

Adanya Perpres baru mengenai pertimahan ini juga diperlukan agar tata kelola lebih tertib dan rapi. Yusril juga mengatakan bahwa patokan ini diperlukan agar persoalan di area Bangka Belitung tidak berlarut tanpa adanya penyelesaian.

"Jangan juga kita menegakkan norma itu secara kaku. Tanpa mengerti latar belakang persoalan nan terjadi di lapangan, jadi saya nggak mau jadi orang kejam. Menegakkan norma seenaknya," tuturnya.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya