loading...
Foto piagam mantan Presiden Jokowi nan beredar di media sosial. PTUN menolak keberatan UGM mengenai putusan KIP tentang salinan piagam dan transkrip nilai mantan Presiden Jokowi. Foto/Ist
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak keberatan nan diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengenai putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) 055/X/KIP-PSI/2025. Putusan KIP tersebut menyatakan salinan piagam dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan info terbuka.
"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan nan termuat dalam laman sistem info penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta nan dilihat pada Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: Roy Suryo Minta Dokter Tifa Tak Khawatir Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: nan Ditarget Saya
Bahkan, PTUN menguatkan apa nan termuat dalam putusan KIP tersebut.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·