PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Sidang lanjutan gugatan nan dilayangkan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum. Foto: Istimewa

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Putusan nan dibacakan secara elektronik pada Rabu (8/7/2026) itu menegaskan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang pencabutan perubahan badan norma PLK merupakan keputusan nan lahir sebagai penyelenggaraan putusan pengadilan, sehingga termasuk kategori Keputusan Tata Usaha Negara nan dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Putusan ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya mempertahankan aset negara nan berada di wilayahnya. “Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK,” kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, dalam pesan singkatnya kepada media.

Baca Juga : Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum

Sebelumnya, Fitra, menjelaskan bahwa organisasi penggugat sebenarnya tidak mempunyai legalitas nan sah. Berdasarkan info resmi Kemenkum, badan norma perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak beberapa dasawarsa lalu, tepatnya pada tahun 1984. Oleh lantaran itu, Kemenkum meyakini bahwa status mereka nan saat ini digunakan dalam persidangan tidak mempunyai dasar norma nan kuat.

Selengkapnya