Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Pukat UGM menyoroti pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipdikor Polri ke Kejagung. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyoroti pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan penanganan di tengah proses penyelidikan disebut tidak mempunyai dasar hukum.

"Jadi penyidikannya separuh jalan di Polri dan bakal dilanjutkan separuh jalan lagi di Kejaksaan. Saya memandang bahwa ini adalah satu keputusan nan tidak mempunyai dasar hukum," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).

Pelimpahan ke kejaksaan bisa disebut sesuai norma alias wajar, ketika proses penyelidikan di kepolisian telah rampung. Oleh karenanya, Zaenur menegaskan Polri kudu menyelesaikan terlebih dulu rangkaian penyelidikan sebelum melakukan pelimpahan.

Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

"Kalau penyidikannya sudah selesai P21, dilimpahkan ke Kejaksaan itu untuk penuntutan. Nah jika untuk penuntutan jelas itu memang diatur di dalam KUHAP. Penyidik Polri dia hanya sampai ke penyidikan, jika sudah selesai P21 diterima oleh jaksa pemeriksa oleh Kejaksaan, bakal dilanjutkan penuntutannya oleh Kejaksaan," ucapnya.

Selengkapnya