Purbaya Janji ke Said Iqbal, Bakal Kaji Ulang Aturan Pajak JHT

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal tadi siang, Rabu (8/7/2026).

Dia menilai pertemuan melangkah dengan baik. Dia mengapresiasi upaya KSPI menyampaikan keresahan mengenai pajak Jaminan Hari Tua (JHT) nan dikeluhkan oleh tenaga kerja Indonesia, terutama mereka nan terkena PHK. Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan bakal meninjau kembali mengenai patokan ini.

"Saya pikir saya bakal lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi apa enggak permintaan Pak Said. Nanti kita bakal lihat peraturan nan ada dan apa dampaknya pendapatan saya (negara) maupun ke akibat ekonomi orang nan kita bebaskan tadi pajaknya," papar Purbaya saat ditemui di Tennis Indoor Senayan, Rabu (8/7/2026).

Purbaya pun mengungkapkan, dari info Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan, 95% pencairan JHT tidak terkena pajak lantaran nilainya di bawah 50%. Namun, menurut Purbaya, Said menilai info tersebut tidak akurat.

Atas pernyataan tersebut, Purbaya pun berjanji bakal meminta info nan komplit kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau saya lihatkan tadi 95% dari info nan ada ya sudah tercover pajaknya 0. tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu jeli jadi saya bakal minta info lebih komplit ke BPJS Ketenagakerjaan ya untuk memandang seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari info untuk langkah ke depannya saya bakal belajar lagi," tegasnya.

Di tempat terpisah, Said Iqbal membawa tiga perihal nan berangkaian dengan pengenaan pajak atas agunan hari tua (JHT).

"Saya berjumpa dengan Menkeu (Purbaya) di kantornya, membahas pajak atas JHT, memang pajak dikenakan atas agunan sosial itu penting, tapi bukan di tabungan sosialnya nan dikenakan, melainkan semestinya di imbal hasilnya," kata Said Iqbal saat ditemui wartawan di instansi Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Dalam obrolan tersebut, pihaknya berbareng Purbaya mengungkapkan bakal mengevaluasi tarif pajak 0% atas JHT, potensi pajak progresif bagi para pekerja nan berpotensi mencairkan JHT beberapa kali akibat adanya PHK, dan pertimbangan pemisah pengenaan pajak JHT.

"Kami sampaikan, kami meminta pajak JHT 0%. Dengan argumen tadi sudah saya sampaikan, tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya," terang Said Iqbal.

Berikut poin pembahasan Said Iqbal dengan Purbaya dalam obrolan mengenai pajak JHT. Pertama, pertimbangan tarif 0% pajak JHT, penerima faedah dikenakan pajak 0% saat pencairan. Purbaya bakal mengevaluasi dengan memandang akibat bagi penerimaan negara

Kedua, pengenaan pajak JHT hanya dilakukan sekali, saat pencairan pertama, jika pekerja terkena PHK dan bakal mencairkan JHT, tidak ada lagi tarif progresif jika pekerja melakukan pencairan JHT di tempat kerja lain. Purbaya bakal melakukan rapat internal dengan jejeran Kementerian Keuangan untuk membahas ini

Ketiga, potensi perubahan pemisah pengenaan, dari nan sekarang mencapai Rp50 juta, bisa ditingkatkan hingga Rp100 juta. Purbaya bakal memandang dari sisi tingkat inflasi

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya